Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsKelompok Ternak Jual Sapi Bantuan Hibah, Langgar NPHD

Kelompok Ternak Jual Sapi Bantuan Hibah, Langgar NPHD

Dejurnal.com, Garut – Kelompok Ternak Sambal Lada Seuhah (SLS), yang beralamat di Kecamatan Cilawu menerima bantuan hibah sapi tahun anggaran 2017. Diduga sejak 2018 -2019 sapi bantuan hibah tersebut dijual sepihak oleh Ketua Kelompok Sambal Lada Sehah, padahal begitu jelas aturan mengenai bantuan hibah. dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati kedua belah pihak, bantuan hibah tersebut tidak boleh dipindahtangankan.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com di lapangan, salah satu anggota Sambal Lada Seuhah mengatakan, saya salah satu anggota Kelompok Penerima Bantuan Sapi, selama menjadi anggota belum pernah diajak musyawarah dengan kelompok sebagaimana AD/ART, dan ini merupakan bentuk kekecewan atas sikap Ketua Kelompok SLS yang hanya memperkaya diri sendiri, anggota seolah tidak ada, bahkan kami sering tidak dibawah musyawarah / rapat, begitupun terkait bantuan.

“Yang lebih parah Ketua Kami sudah menjual 2 ekor dapi bantuan tanpa ada kejelasan yaitu 2018 satu ekor dan 2019 satu ekor, entah kemana keuangan ga jelas, begitupun kasus bantuan kandang sapi hanya dibangun untuk sendiri, anggota kelompok tidak pernah diajak dan dibawa – bawa, saya harap Pihak Dinas tegas dalam ambil langkah, kami tidak mau nama Kelompok kami jadi jelek akibat Kelakuan Ketua yang tidak bertanggung jawab,” Ungkap anggota SLS yang enggan disebut namanya.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Perternakan pada Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan (Disnakanla) Aep saat dikonfirmasi dejurnal.com menyampaikan, bantuan ternak sapi sempat menjadi penyelidikan pihak APH dari Polres dan Kejaksaan Negeri akibat adanya beberapa faktor, diantaranya para Ketua Kelompok yang bertanggung jawab tidak / kurang memahami NPHD.

“Mungkin salah satu seperti SLS, sempat mendengar nama kelompok SLS, coba nanti saya cek dulu,” ujarnya.

Selang beberapa menit Kabid Peternakan pun melanjutkan, memang ada bantuan ke Kecamatan Cilawu, namun kalau untuk Kelompok SLS tidak ada.

“Barang kali di dinas lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan,” Ujarnya.

Kabid Peternakan menambahkan sebagai informasi kepada masyarakat dan kelompok penerima manfaat, bantuan sapi saat ini memang salah satu kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut, kelompok yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan ada sekitar puluhan orang, baik dipanggil pihak Kejaksaan Negeri ataupun Polres Garut.

“Dalam kesempatan ini saya mengajak semua pihak kelompok agar lebih memahami NPHD, sebenarnya dinas melalui tim tehnik sudah sering memberikan arahan dan pengawasan namun selalu saja ada kelompok yang nakal, dinas tidak segan akan melakukan tindakan bahkan sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan yang ada, sayang kelompok SLS bukan di kami, kalau tidak Dinas Pertanian yaa di Dinas Ketahanan Pangan, coba cek ke Dinas tersebut,” Pungkas Kabid Peternakan.***Yohanes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI