Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsNadiman Komitmen Untuk Selesaikan Permasalahan Limbah Kulit Sukaregang

Nadiman Komitmen Untuk Selesaikan Permasalahan Limbah Kulit Sukaregang

Dejurnal.com, Garut – Kasus pencemaran dan perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah sisa hasil produksi pabrik kulit Sukaregang Garut, begitu tampak jelas dan perlakuan sudah terjadi bahkan Pemda Kab. Garut sebelumnya begitu mantap akhir tahun 2018 akan menutup kegiatan produksi pabrik kulit di Sukaregang.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., telah turun dan meninjau langsung ke lokasi ratusan hektar terkena dampak pencemaran dan perusakan lingkungan dan menyatakan Pelaku Usaha Pabrik Kulit Sukaregang sebagai Pelaku Kejahatan Lingkungan, namun itu hanya sekedar wacana dan isap jempol saja karena sampai saat ini tak ada tindakan yang jelas.

Salah satu pengusaha kulit Sukaregang yang kini terjun ke dunia politik dan telah jadi anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Golkar H. Nadiman yang juga menjabat sebagai Ketua komisi II mengatakan, menangani lingkungan hidup tidak semudah membalikan telapak tangan, tentunya memerlukan perhatian khusus, antara pemerintah dan para pengusaha mesti duduk bersama untuk menjawab ketersediaan IPAL yang dinilai jauh dari maksimal.

Menanggapi permasalahan yang terjadi dan berdampak lingkungan (Dampling) H. Nadiman menegaskan untuk apa dirinya jadi Anggota DPRD, kalau tidak bisa menyelesaikan permasalahan.

“Yah ini sudah menjadi komitmen saya bukan siap lagi, tetapi ini merupakan kewajiban,” Ucapnya.

Sukaregang, lanjut Nadiman, intinya ini aset daerah, aset yang terkenal di seluruh indonesia bahkan di seluruh dunia, apa mau ditutup kan enggak bisa, masa harus menutup kehidupan, dampak pasti ada masalah semua juga cuma kita harus selesaikan, untuk penyelesaian masalah ini dua atau tiga tahun ke depan.

“Secara pribadi sudah membuat, surat dokumennya di ITB, secara pribadi tidak ada masalah, cuman yang jadi masalah itu yang pelaku usaha kecil. Masa yang kecil harus di tutup, mereka harus tetap hidup dengan catatan tidak merusak lingkungan,” tegas Nadiman, Jumat (11/10/2019).

Hal berbeda diungkapkan salah satu aktivis lingkungan Kabupaten Garut bahwa ini bukan lagi urusan masalah Pembagunan IPAL, buktinya IPAL sudah ada tetap saja selama ini tidak dipakai.

“Lantas apakah benar akan bertanggung jawab akibat dampak pencemaran dan perusakan yang timbul,” tandasnya.

Sementara, tambahnya, perlakuan sudah terjadi sepanjang lintasan pembuangan limbah kulit ratusan hektar selama ini jelas telah merugikan masyarakat dan ini sudah dijelaskan oleh Bupati sendiri merupakan kejahatan lingkungan, tidak ada kata tawar menawar.

“Yang jadi pertanyaan kenapa para pelaku kejahatan lingkungan bida bebas berkeliaran? Ada apa semua ini, atau memang setali uang untuk melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI