Dejurnal.com, Garut – Berawal dari informasi adanya dugaan pungutan biaya dana sumbangan pembangunan (DSP) kepada siswa yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Garut untuk pembelian tanah. Pungutan DSP terkuak dari salah satu orang tua murid sebut saja namanya Bunda yang harus menandatangani dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar di atas materai.
“Yah anak saya sekolah di MAN 1 Dangdeur Garut, saya merasa keberatan pihak sekolah meminta agar menandatangani surat kesanggupan membayar sebesar Rp 4,2 juta diangsur, katanya uang tersebut buat beli tanah,” Ujarnya.
Penelusuran dejurnal.com, sudah ada tanah yang dibeli oleh pihak MAN 1 Garut dan menjadi sengketa. Pasalnya tanah tersebut diduga ada dua kepemilikan, satu merasa sebagai ahli waris telah menjual ke MAN 1 dan telah menerima pembayaran dengan sumber keuangan dari perolehan pungutan DSP para siswa dan satu ahli waris lagi tidak merasa menjual bahkan sertifikat masih ditangannya.
Kepala Desa Suci Dedi Junaedi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar telah terjadi transaksi jual beli oleh para pihak dan datang ke desa (MAN 1 dan Pihak Penjual), namun kini jadi konflik, desa hanya menjelaskan keberadaan objek tanah yang diperjual belikan berada di wilayah kami, soal masalah transaksi itu urusan para pihak,” tegasnya.
Sementara itu Fickry Achmad Zulfikar (38 Tahun) selaku ahli waris merasa tidak pernah menjual tanahnya ke MAN 1
“Yah, kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan MAN 1 bahkan sertifikat masih ada kok, untuk itu saya minta para pihak membatalkan, jika masih ngotot kami akan tempuh dan memprosesnya ke jalur hukum,” cetusnya.
Hal senada juga diungkapkan Camat Karangpawitan Rena Sudrajat saat ditemui di kantornya mengatakan, terkait masalah Jual Beli Tanah MAN 1 Garut dengan Pihak Penjual memang sedikit ada konflik, tapi secara aturan dan administrasi kita sudah layangkan surat Nomor : 594.4/456-Kec/2019 tertanggal 17 September 2019.
“Sehubungan dengan adanya kekeliruan data dan persyaratan maka dengan ini membatalkan surat pernyataan nomor pelepasan hak atas tanah dari Endang Maskar kepada Drs. Wawan Sofyan Nomor Register 02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 dengan sertifikat hak milik No. 608 Blok Dangdeur Desa Suci Kec. Karangpawitan atas nama Mochamad Zamachsyari dengan luas 1660 M2, gambar situasi tanggal 20-9-1983 Nomor 1648/1983 adalah objek yang sama, sehubungan hal tersebut kami mohon Kepada Kepala Kantor Pertanahan /ATR , untuk membatalkan dan tidak melanjutkan proses sertifikat dari Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan register 02/v/2019,” Jelasnya.
Terkait dengan DSP yang dipungut dari siswa, pihak MAN 1 Garut membantah kalau DSP itu ada paksaan.
“Tidak benar, buktinya ada siswa sebagai peserta didik karena tidak mampu bayar tidak dibebankan, dan uang tersebut berdasarkan hasil rapat komite dan orang tua murid, pihak sekolah hanya menyetujui kok, dan memang untuk beli lahan untuk kepentingan siswa juga, terkait masalah pada prinsipnya pihak sekolah telah membayar kepada pihak penjual, dan pihak penjual akan bertanggung jawab penuh, kalau ada para pihak saling klaim maka itu urusan mereka, kami pihak sekolah sudah membayar melalui Sdr. EMS dan berdasarkan data kepemilikan saat ini sedang proses sertifikasi di BPN,” ujar salah satu pihak dari MAN 1 Garut.
Kepala BPN Garut Hayu Susilo saat dikonfirmasi melalui telepon tidak banyak berkomentar terkait hal ini.
“Saya sedang di luar, tidak mesti semua kepala harus tahu, jadi silahkan ke bidangnya,” cetusnya.***Yohaness