Dejurnal.com, Karawang – LSM Kompak Reformasi meyakini gagalnya Proyek Pembangunan Gedung Maternitas (fasilitas ibu hamil) RSUD Karawang ada keterkaitan dengan dugaan adanya intervensi oknum Jaksa TP4D. Keyakinan LSM Kompak Reformasi tersebut berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan yang off the record dari pihak RSUD maupun pekerja rekanan pemenang.
Berdasarkan itu, LSM Kompak Reformasi yang diwakili Pandi Aljihadi selaku Sekjen melaporkan keterkaitan dugaan adanya intervensi oknum Jaksa TP4D yang berakibat gagalnya proyek pembangunan gedung maternitas RSUD Karawang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan LSM Kompak Reformasi bernomor 282/LSMKR-LP/XI/2019 diterima pihak Kejaksaan agung Republik Indonesia dengan menyampaikan tiga laporan tertulis, yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasaan.
Menurut Sekjen LSM Kompak Reformasi Panji Aljihadi mengatakan bahwa selama ini banyak para pengamat cenderung menyalahkan pihak RSUD yang gagal meralisasikan kontrak dengan pemenang tender tersebut.
“Padahal pihak RSUD pun menyatakan kegagalan diakibatkan dari perencanaan yang kurang matang yang berakibat pada keterbatasan waktu sehingga pekerjaan itu tidak terlaksana, ” Ungkapnya kepada dejurnal.com melalui seluler whatsapp, Senin (11/11/2019).
Panji Aljihadi menambahkan bahwa gagalnya proyek tersebut ini karena ada kepentingan rekanan yang lain yang meminta oknum Jaksa TP4D untuk mengintervensi mengalihkan pemenangnya.
“Keyakinan kami adanya dugaan intervensi tersebut berdasarkan hasil investigasi kami yang berdasar pada pengakuan yang off the record dari pihak RSUD maupun pekerja rekanan pemenang,” ujarnya.
Masih kata Panji adapun bukti keterangan dan lampiran pelaporan
dikuatkan ketika jumpa pers di Kejari Karawang yang membantah adanya intervensi.
“Makanya kami meminta pihak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus ini apakah benar ada intervensi atau memang ada faktor lain, serta meminta supaya Kejaksaan Agung memanggil pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, RSUD, Rekanan, Kejari Karawang dan pihak lainnya,” ujarnya.
Panji juga menegaskan, seharusnya penegak hukum itu memastikan proyek yang dibiayai uang rakyat itu berjalan sebagai mana mestinya, kalaupun ada intervensi ya sipatnya bila ada pelanggaran.
“Kita maklum juga RSUD banyak proyek APBD-nya tidak bersih-bersih amat maka wajar tidak ada ketegasan bila ada intervensi dari penegak hukum terlebih penegak hukum bidang korupsi,” tandasnya.
Panji menyayangkan, dari tarik menarik kepentingan inilah timbul keterlambatan padahal pengerjaan proyek harus segera, sehinga bukan hilangnya bangunan fasilitas ibu hamil saja tapi juga kepercayaan dari pihak Provinsi Jawa Barat.
“Sekali lagi mudah-mudahan pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung yang baru dapat bertindak cepat untuk menyelidiki kasus ini, ” Pungkasnya.***Rif