• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kriteria Anak Menurut Perundang-Undangan

bydejurnalcom
Selasa, 5 November 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Di Indonesia memiliki berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. Dalam berbagai ketentuan tersebut, tidak
terdapat pengaturan yang spesifik mengenai kriteria anak.

Berikut ini adalah kriteria anak menurut beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan :

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

a). Menurut KUHPerdata, dalam Pasal 330 ditetapkan bahwa belum dewasa adalah mereka belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu kawin.

b). Menurut KUHPidana, dalam Pasal 45, anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Sedangkan apabila ditinjau batasan umur anak sebagai korban kejahatan (Bab XIV) adalah apabila berumur kurang dari 15 (lima belas)
tahun.

c). Menurut Undang-Undang Nomor12 Tahun 1995 Tantang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 Ayat (8) ditentukan bahwa anak didik pemasyarakatan baik anak pidana, anak Negara, dan anak sipil yang dididik di lapas paling lama berumur 18 (delapan belas) tahun.

d). Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dalam Pasal 1 Ayat (1) anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang berada dalam kandungan.

e). Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurut Sugiri sebagaimana dikutib dalam buku karya Maidi Gultom mengatakan bahwa : “selama ditubuhnya masih berjalan proses pertumbuhan dan perkembangan, anak itu masih menjadi anak dan baru menjadi dewasa bila proses perkembangan dan peetumbuhan itu selesai, jadi batas umur anak-anak adalah sama dengan permulaan menjadi dewasa, yaitu 18 (delapan belas) tahun untuk wanita dan 21 (dua puluh satu) tahun untuk laki-laki.

Maka Kita Harus bisa menjaga anak anak, Baik Dalam Hal Pergaulan Di Lingkungan Maupun Didalam Keluarga Dan Anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika harus tetap mendapat perlidungan hukum dalam proses peradilan demi kepentingan terbaik bagi anak. Perlidungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan anak.

Penggunaan sanksi pidana terhadap anak haruslah bersifat mendidik agar anak tersebut dapat kembali kemasyarakat sebagai manusia yang utuh tanpa stigmatisasi.Perlidungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebaiknya melibatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga-lembaga sosial, sekolah dan terutama orang tua agar dapat mencegah secara dini penyalahgunaan narkotika oleh anak agar anak tidak terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan yang dapat
merugikan dirinya sendiri bahkan dapat menghacurkan masa depannya.

Semoga bermanfaat sekilas tulisan yang penulis sampaikan ini. Salam Birbakum Community.

*) Penulis Biro Hukum dejurnal.com, tinggal di Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Dorong Program “Smart Village” Atau Desa Cerdas

Next Post

Pemdes Tanggulun Gelar Pelatihan Pertolongan Dan Pencarian Korban Bencana

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung ,H. Tarsa Witarsa.

Innalillahi, Hj. Titik Kartika Farahdiba Meninggal Dunia, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Berbela Sungkawa

Senin, 12 Mei 2025

Calon Paskibraka Asal Garut Lolos ke Tingkat Nasional

Rabu, 14 April 2021

Mengenal Goong Renteng Embah Bandong Bumi Alit Kabuyutan

Jumat, 30 Oktober 2020

Diguyur Hujan Lebat, Rumah Janda Di Ciamis Ambruk

Rabu, 21 Oktober 2020

1 Mei, Dugaan Covid-19 Garut Lebih Dari 3000 Kasus Dengan 11 Orang Meninggal

Jumat, 1 Mei 2020

Hibah Peternakan dan Perikanan Ciamis Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok

Rabu, 24 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste