• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kriteria Anak Menurut Perundang-Undangan

bydejurnalcom
Selasa, 5 November 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Di Indonesia memiliki berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. Dalam berbagai ketentuan tersebut, tidak
terdapat pengaturan yang spesifik mengenai kriteria anak.

Berikut ini adalah kriteria anak menurut beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan :

BacaJuga :

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

a). Menurut KUHPerdata, dalam Pasal 330 ditetapkan bahwa belum dewasa adalah mereka belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu kawin.

b). Menurut KUHPidana, dalam Pasal 45, anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Sedangkan apabila ditinjau batasan umur anak sebagai korban kejahatan (Bab XIV) adalah apabila berumur kurang dari 15 (lima belas)
tahun.

c). Menurut Undang-Undang Nomor12 Tahun 1995 Tantang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 Ayat (8) ditentukan bahwa anak didik pemasyarakatan baik anak pidana, anak Negara, dan anak sipil yang dididik di lapas paling lama berumur 18 (delapan belas) tahun.

d). Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dalam Pasal 1 Ayat (1) anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang berada dalam kandungan.

e). Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurut Sugiri sebagaimana dikutib dalam buku karya Maidi Gultom mengatakan bahwa : “selama ditubuhnya masih berjalan proses pertumbuhan dan perkembangan, anak itu masih menjadi anak dan baru menjadi dewasa bila proses perkembangan dan peetumbuhan itu selesai, jadi batas umur anak-anak adalah sama dengan permulaan menjadi dewasa, yaitu 18 (delapan belas) tahun untuk wanita dan 21 (dua puluh satu) tahun untuk laki-laki.

Maka Kita Harus bisa menjaga anak anak, Baik Dalam Hal Pergaulan Di Lingkungan Maupun Didalam Keluarga Dan Anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika harus tetap mendapat perlidungan hukum dalam proses peradilan demi kepentingan terbaik bagi anak. Perlidungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan anak.

Penggunaan sanksi pidana terhadap anak haruslah bersifat mendidik agar anak tersebut dapat kembali kemasyarakat sebagai manusia yang utuh tanpa stigmatisasi.Perlidungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebaiknya melibatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga-lembaga sosial, sekolah dan terutama orang tua agar dapat mencegah secara dini penyalahgunaan narkotika oleh anak agar anak tidak terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan yang dapat
merugikan dirinya sendiri bahkan dapat menghacurkan masa depannya.

Semoga bermanfaat sekilas tulisan yang penulis sampaikan ini. Salam Birbakum Community.

*) Penulis Biro Hukum dejurnal.com, tinggal di Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Dorong Program “Smart Village” Atau Desa Cerdas

Next Post

Pemdes Tanggulun Gelar Pelatihan Pertolongan Dan Pencarian Korban Bencana

Related Posts

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Ajukan Pengganti Sekda Almarhum Deni Suherlan Ke Gubernur

Senin, 18 Mei 2020

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

Jumat, 20 Juni 2025

Kinerja Panpilkades Dua Desa Mekarsari Dianggap Tak Becus Hingga Berbuntut Panjang

Kamis, 23 Januari 2020

BPK RI Akan Diminta Lakukan PDTT Pelaksanaan DAK SD Disdik Garut

Jumat, 6 November 2020

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste