• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pembangunan Tugu Lion Air Disinyalir Belum Miliki IMB

bydejurnalcom
Sabtu, 2 November 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pembangunan monumen tugu tragedi atas jatuhnya pesawat lion air JT 610 di Tanjungkarawang. yang kini di beri nama “monumen tugu keselamatan” yang berlokasi di tepi pantai laut desa Tanjungpakis kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang disinyalir belum memiliki IMB.Hal itu di jelaskan Kades Tanjung Pakis Kecamatan Pakis Jaya, Karyo, di kantornya, Jumat (1/11/2019).

Menurut Karyo, pembangunan monumen tugu keselamatan yang saat ini pembangunannya sedang berjalan namun diduga kuat belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) layaknya bangunan lainnya sehingga terkesan legal. Pasalnya selama tahap pembangunan pihak Lion Air belum mengajukan permohonan/membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB).”Baik kepada pemerintah desa (pemdes) Tanjungpakis maupun ke tingkat kecamatan Pakisjaya,” ungkapnya.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Dikatakannya, padahal sebelumnya pihak Pemdes Tanjungpakis serta Muspika Pakisjaya ikut serta meresmikan dan menghadiri peletakan batu pertma di lokasi dimaksud. Namun ironis hingga saat ini pengusaha belum pernah mengajukan ijin membuat bangunan IMB.

“Kalau kita mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung di mana undang-undang tersebut menyatakan bahwa dasar pembangunan gedung atau bangunan lainnya seperti tugu di wajibkan untuk memiliki IMB.
selain dalam UU nomor 28 tahun 2002, izin membuat bangunan di atur pula dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 peraturan pelaksanaan,” Kata Karyo.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Karang Taruna Purwasari Berikan Santunan Kepada 800 Yatim dan Kaum Dhuafa

Next Post

Sekjen Kompak Reformasi Laporkan PT Manggala Ke Jampidsus Kejagung

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kisah Inspiratif! Polisi di Ciamis Bantu Pemudik yang Kehabisan Ongkos untuk Pulang Kampung

Minggu, 30 Maret 2025

Usir Wartawan, Jurus Jitu Oknum Pegawai DPMD Garut Ketika Atasannya Tak Mampu Jawab Pertanyaan?

Sabtu, 22 Mei 2021

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

Minggu, 13 Oktober 2019

Lupa Matikan Mesin Saat Isi BBM, Sebuah Mobil Meledak Di SPBU Warungkondang

Kamis, 22 Oktober 2020
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Garut, H. Indra Anwar Mawardi, S.Hi., M.Pd

Kepala Kemenhaj Sebut Kuota Haji Garut Sebelumnya 109 Bertambah Jadi 236 Jamaah

Sabtu, 6 Desember 2025

Kapolres Garut Bersama Bhayangkari Giat Sosial Bagikan Tajil

Rabu, 28 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste