Dejurnal.com, Karawang –
Rapat paripurna pengantar KUAPPAS tahun anggaran 2020 digelar di ruang sidang paripurna DPRD Karawang, Jumat (7/11/2019) di hadiri 27 anggota dewan dan Bupati Cellica, Wabup Jimy dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Karawang.
Dalam rapat ini ada 4 agenda yang akan disampaikan, yaitu:
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan KUA- PPAS TA. 2020
2. Perubahan Surat Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019
3. Pembentukan Pansus-Pansus DPRD
4. Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam sambutanya, Bupati Cellica mengatakanPenyusunan RAPBD Tahun 2020 merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah SERTA PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Secara substantif, materi rancangan substantif tahun 2020 ini juga berpedoman pada RKPD 2020 dan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2020. Proyeksi anggaran pendapatan tahun 2020 sebesar 4 Triliun 534 Miliar 779 juta rupiah.
Bupati melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama, tahun 2020 Kabupaten Karawang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan kepala desa yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD pada saat pembahasan KUA PAS harus lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah, agar target RPJMD tetap dapat dicapai secara optimal.***Rif