Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsKementerian LHK Desak Tiga Bupati Selesaikan Pencemaran Sungai Cilamaya

Kementerian LHK Desak Tiga Bupati Selesaikan Pencemaran Sungai Cilamaya

Dejurnal.com, Karawang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan desak tiga bupati untuk dapat menyelesaikan sungai hitam Cilamaya.

Hal itu dikatakan Presidium Pordas Cilamaya berbunga Deni Pranata usai rapat pembahasan perbaikan kualitas air sungai Cilamaya antara Fordas Cilamaya Berbunga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta dihadiri beberapa perwakilan pemerintahan Desa yang terdampak pencemaran sungai Cilamaya tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Deni Pranata menuturkan hasil yang didapat perihal penanganan pencemaran sungai Cilamaya diantaranya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengundang pelaku usaha dan/kegiatan usaha yang membuang air limbahnya di DAS Cilamaya untuk melakukan komitmen perbaikan kinerja pengolahan air limbah.

“Serta mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengkoordinir Bupati Karawang, Bupati Purwakarta dan Bupati Subang untuk membuat surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka penanganan pencemaran sungai Cilamaya karena menyangkut kepentingan publik serta menyusun rencana aksi untuk perbaikan kualitas air sungai Cilamaya,” Tegasnya.

Sementara itu Yusup Presedium Wilayah Subang mengatakan bahwa mengingat kasus pencemaran ini sudah extraordinary KLHK akan terus mendorong percepatan pemasangan alat monitoring pembuangan limbah cair terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di DAS Cilamaya yang terintergrasi langsung secara online ke KLHK sehingga jalannya penyelesaian kasus pencemaran ini akan lebih mudah dan cepat.

Yusup juga mengatakan, semoga dengan bergeraknya masyarakat umum, pemerintahan Desa, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Provinsi maupun anggota Dewan Perwakilan-RI serta didampingi oleh Stafsus Kepresidenan yang ikut serta berjuang dengan Fordas Cilamaya Berbunga, sungai Cilamaya akan kembali jernih, Indah dan Berdayaguna.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI