Dejurnal.com – Bandung
Berdasarkan Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan, menyatakan bahwa musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbang) desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) desa tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Sebagai implementasi dari undang undang tentang sistim perencanaan pembangunan tersebut, desa – desa di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung berencana akan melaksanakan kegiatan musrenbang yaitu mulai tanggal 20 sampai 28 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan Camat Ibun Adjat Sudrajat SH, SE, M.Si, yang dijumpai awak media di kantornya, Kamis (16/01/2020).
Masih menurut Camat Ibun, kegiatan musrenbang tersebut untuk menentukan rencana kegiatan pembangunan, yang tidak tercover dari anggaran Adpd, Raksa Desa, Bangub maupun Dana Desa. ” Selain itu dalam usulan perencanaan kegiatan pembangunannya harus berdasarkan skala prioritas”. Tambahnya.
” Ada beberapa bidang yang menjadi usulan dalam musrenbang tersebut yaitu bidang pembangunan infrastruktur, bidang sosial budaya, bidang ekonomi dan bidang pemberdayaan masyarakat” Kata Camat Ibun.
Diakhir Pembicaraan Camat Ibun Adjat Sudrajat SH, SE, M.Si, berharap dalam pelaksanaan musrenbang tersebut bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan usulan perencanaan pembangunan yang berdasarkan daftar skala prioritas. Pungkasnya***
Taryana Budiman