Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsHanya Berbekal IPPT, Pengembang Perumahan Sudah Bisa Mulai Kegiatan?

Hanya Berbekal IPPT, Pengembang Perumahan Sudah Bisa Mulai Kegiatan?

Dejurnal.com, Garut – Hanya sekedar berbekal izin IPPT salah satu pengembang di Kabupaten Garut sudah berani melakukan kegiatan aktivitas di lapangan, padahal sejatinya pengembang/developer menempuh dulu perizinan sesuai aturan yang berlaku diwilayah Indonesia dan tidak main sendiri.

Salah satu pengembang Perumahan Bukit Nivassa Lantana, PT. Dexalan Nivasa Lantana yang berlokasi di Blok Pasir Sela Kampung Pasirguling, RT. 001/ RW. 011 Desa Tambaksari Kec. Leuwigoong Kab. Garut, telah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan perumahan dilokasi tersebut, seluas lahan yang dimohonkan berdasarkan surat nomor : 002 / DXL_SP / Dirut / VIII / 2019, sekitar 32.000 M2, dengan suat Nomor : 503 / 529 – Kec / 2019, rekomendasi Kepala Desa Tambaksari Nomor: 591 / 66 / X / DS/ 2019 tertanggal 11 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dejurnal.com pengembang diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan secara lengkap, hasil penelusuran di lapangan, kegiatan sedang berlangsung pemerataan lahan yang belum tertata dengan baik.

Warga sekitar yang memiliki kebun serta warga yang tinggal disekitar lokasi merasa ngeri dengan kondisi di area pematangan lahan.

“Jika hujan besar bisa berdampak fatal sementara di lokasi ada tiga alat berat sedang beraktivitas,” ujar salah satu warga.

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Garut H. Rudyy Gunawan dengan tegas pernah mengatakan jika ada pengembang nakal untuk ditutup saja.

“Jika ada pengembang nakal tutup saja,” ungkap Bupati Garut saat melakukan beberapa sidak ke lapangan terkait adanya beberapa Pengembang nakal di Kab. Garut.

Hal senada pernah disampaikan oleh Zat Zat Munajat yang saat itu masih sebagai Kepala DPMPT Kab. Garut.

“Pengembang / Developer atau Pengusaha atau Sejenisnya wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), dan dokumen lingkungan tidak ada pengecualian,” Cetusnya.

Sementara itu Sekretaris DPMPT Kab. Garut Satria Budi saat dkonfirmasi dejurnal.com menandaskan bahwa Pengembang / Developer wajib hukumnya dan semua kelengkapan wajib di tempuh,

“Jika ada pengembang nakal diwilayah Kabupaten Garut harap Penegak Perda Gakda Satpol PP sebagai eksekutor segera melakukan tindakan dan sanksi tegas, jika masih nakal pasti di berhentikan,” Tegasnya kepada dejurnal.com, Jumat (31/01/2020).

Penelusuran dejurnal.com di lokasi proyek, Direktur PT. Dexalan Nivasa Lantana TB. Ressya Adyyatna selaku pengembang sedang tidak ada di lokasi, salah satu pekerja yang ditanya membenarkan bahwa ini lokasi rencana untuk perumahan Bukit Nivassa Lantan.

“Terkait masalah perizinan silahkan ke kantor saja, kami hanya mengerjakan proyek saja,” Ungkapnya.*** Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI