Dejurnal. com, Bandung – Pengurus Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HIPPPSI) mengaku akan mempertahankan pusat perbelanjaan atau yang biasa disebut Pasar Sayati Indah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung karena menurut para pengurus itu hak mereka.
Hal itu disampaikan Bendahara HIPPPSI Edi Sujana dan Sekretaris Tata ketika dihuhungi di Sekretariat HIPPPSI, Pasar Sayati Indah, Senin (20/1/2020).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari pertanyaan dejurnal.com kenapa meski sudah dikelola HIPPPSI, namun tulisan di plang gapura pintu masuk utama pasar tersebut masih tertera tulisan yang menunjukan seolah Pasar Sayati Indah masih di bawah UPTD Pasar Margahayu yang dikelola Pemda.
Menurut Edi, pihaknya secara hukum sudah memenangkan gugatan. Banding Pemda pun sudah dimentahkan Pengadilan. Masih belum 100 persen bebas karena masih ada berkas yang belum dikembalikan pihak pengadilan.
“Sekarang kan Pemda sedang mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Meski kemungkinan akan dikabulkannya hanya 10 persen, namun kami tetap belum sepenuhnya leluasa. Jika yang 10 persen itu justru berbalik jadi 90 persen, meski tak mungkin, dan jika terjadi begitu pasti kami tanda tanya ada apa. Tapi kami yakin, dan kami dengan tim mempersiapkan segala sesuatunya,” tutur Edi.
Sekretaris HIPPPSI, Tata, juga menyampaikan hal yang sama.
“Kami akan mempertahankan Pasar Sayati Indah sampai titik darah penghabisan lah kalau istilah sekarang mah,” tandasnya.
Mengenai gapura masih tertera tulisan seolah pasar tersebut masih dikelola Pemda, kata Edi, sebenarnya kapan saja, atau saat ini itu bisa diganti. Karena menurut Edi, hal itu tidak terlalu berpengaruh terhadap kegiatan para pedagang. Yang jelas kini, kata Edi, para pedagang lebih merasa nyaman, baik dengan keamanannya maupun dari sampah yang jauh lebih terkelola.
“Kalau sewaktu dikelola oleh Pemda, para pedagang merasa khawatir jika Pemda merelokasi atau membangun pasar tersebut yang tentu nanti kiosnya harus dibeli lagi,” terang Edi.***
Sopandi