Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsJubir SKM : Tak Ada Deklarasi Kerajaan Kandang Wesi, Itu Sebuah Penghargaan...

Jubir SKM : Tak Ada Deklarasi Kerajaan Kandang Wesi, Itu Sebuah Penghargaan Untuk Paguron

Dejurnal.com, Garut – Kerajaan Kandang Wesi dan gelar raja yang disandang Nurseno SP Utomo merupakan penghargaan atas jasa mendirikan Padepokan Syahbandar Kari Madi (SKM).

“Tak ada deklarasi kerajaan atau raja, semua itu sebuah penobatan penghargaan kepada DR (HC) Nurseno SP Utomo,” tegas juru bicara Padepokan SKM Bambang kepada dejurnal.com, Jumat (24/1/2020).

Penobatan itu, lanjutnya, diberikan komunitas raja-raja se nusantara kepada Paguron Syahbandar Kari Madi yang konsen terhadap sosial budaya kemasyarakatan di Indonesia.

Salah satu sertifikat untuk Kerajaan Kandang Wesi dari Negara Malaysia

“Penobatan tersebut tidak serta merta, namun karena sepak terjang dan track record dari Nurseno SP Utomo sebagai sesepuh Syahbandar Kari Madi dan juga sebagai salah satu pelaku dan ahli dalam bidang metafisika. Dari track recordnya ini juga Nurseno SP Utomo mendapatkan gelar doctor honoris causa (DR HC),” ungkapnya.

Bambang mengakui bahwa selama ini sosialisasi tentang keberadaan Kerajaan Kedaton Kandang Wesi yang backgroundnya Paguron Syahbandar Kari Madi, sangat kurang sehingga wajar jika kemudian masyarakat berasumsi yang lain-lain.

“Memang jadi menciptakan asumsi yang lain-lain termasuk persoalan ajaran dan juga rekening,” ujarnya.

Sebagai juru bicara perwakilan dari Syahbandar Kari Madi dan DR (HC) Nurseno SP Utama, Bambang menandaskan bahwa selama belasan tahun Paguron Syahbandar Kari Madi adalah perguruan silat yang selain mengajarkan silat juga memberikan “jurus” aji diri kepada murid-muridnya.

“Mengajarkan aji diri karena murid-murid paguron Syahbandar Kari Madi banyak dari orang yang pernah melenceng dalam kehidupan namun berkeinginan untuk hidup lebih baik,” ungkapnya.

Justru dari situlah, Paguron Syahbandar Kari Madi khususnya Nurseno SP Utama mendapatkan penghargaan dari berbagai pihak, salah satunya gelar Doktor HC.

“Sebagai perguruan, apa salah jika murid-muridnya memberikan sumbangan kepada gurunya untuk membesarkan padepokan, jadi urusan diminta iuran sejumlah uang itu asumsi dan opini,” pungkasnya.***Rach

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI