BerandadeNewsKadisperindag Serahkan Masalah Pasar Sayati Indah Sepenuhnya Pada Majelis Hakim

Kadisperindag Serahkan Masalah Pasar Sayati Indah Sepenuhnya Pada Majelis Hakim

Dejurnal.com, Bandung – Pemkab Bandung sedang melakukan proses banding terkait putusan pengadilan Bale Bandung yang memenangkan gugatan Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Pasar Sayati Indah (HIPPPSI) terhadap status kepemilikan lahan seluas 1500 m2 yang ditempati sekitar 255 kios para pedagang.

“Iya dijawab saja secara normatif, kalo Pemda sedang mengajukan proses banding. Adapun terkait dengan putusan nanti Pemda akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” kata Hj. Popi Hopipah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat dihubungi via telepon, Senin (20/1/2019).

Pernyataan itu disampaikan Popi terkait pernyataan pengurus HIPPPSI yang akan mempertahankan Pasar Sayati Indah.

Seperti disebutkan berita sebelum di media ini, pengurus HIPPPI akan tetap mempersiapkan segala hal dalam menghadapi banding Pemda, meski yakin hanya 10 persen terkabul. Sebagaimana dikatakan Edi Sujana, Bendahara HIPPPSI dan Tata Sekretaris, pihak HIPPPSI tetap mempersiapkan diri.

“Pasar Sayati Indah Akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan. Karena ini hak kami,” Tandas Tata yang diiyakan juga oleh Edi.***

(Sopandi)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI