• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rp 1,4 Miliar Tagihan PBB Karawang Tahun 2017 Raib?

bydejurnalcom
Minggu, 12 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), Pemerintah Kabupaten Karawang sekitar Rp 1,4 miliar, tahun anggaran 2017 diduga digelapkan oknum Pejabat Pemkab Karawang. Dugaan tersebut muncul setelah objek PBB berupa tanah terletak di kawasan perkotaan tersebut diklasifikasikan tidak bisa tertagih.

Padahal berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, seharusnya objek pajak berupa tanah ini, diketahui pada bidang tanah bangunan perniagaan modern milik RPM di bilangan Karawang Barat, seharusnya bisa tertagih karena Pemkab Karawang telah memiliki data objek pajak dalam SISMIOP yang mengcover data objek pajak hasil pelimpahan dari KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan sejak 2012, selain dicover dari data data baru yang dihasilkan dari proses pengelolaan PBB P2.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Demikian diungkap Panglima Gibas Jaya Angga Dhe Raka ketika dikonfirmasi persoalan ini.

”Apa sih objek bumi dan objek bangunan?” Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol. Jika ada yang memiliki satu atau lebih dari contoh-contoh di atas, maka itu adalah yang disebut juga sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Angga Dhe Raka.

Melanjutkan wawancara dengan media ini, namun Angga tidak menitikberatkan pada persoalan definisi apa itu PBB P2. Malahan dengan nada meyakinkan, Angga justru mempertanyakan bagaimana mungkin Pemkab Karawang melalui Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa ceroboh lalu mengkonfirmasi kalau persoalan PBB atas objek tanah RPM diklasifikasikan tidak bisa tertagih.

”Ada apa dengan bidang pengembangan potensi dengan tidak memasukan bangunan RPM sehinhga karena kelalaiannya menyebabkan Pemkab Karawang kehilangan potensi pendapatan Rp1 4 miliar. Atau memang sengaja tjdak dimasukan karena ada aesuatu? Ini jelas ada indikasi pidana pajak,” tandas Angga.

Menjawab pertanyaan, Angga menyatakan DPP Gibas Jaya pada pekan depan segera akan melakukan audensi ke Bapenda Karawang. Salah satu perkara yang akan ditanyakan adalah soal penjelasan kemana larinya uang Rp 1,4 miliar itu. Selain meminta pertanggungjawaban atas kepatuhan Perda Karawang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya nomor 16 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

”Pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan /atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Lalu pertanyaan kami, apakah mungkin ini terjadi akibat kelalaian bidang pengembangan potensi pendapatan sementara Pemkab Karawang sendiri telah memiliki SISMIOP untuk mengcover soal wajib pajak,” ujarnya, keheranan.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Muda-Mudi Sukabumi Lakukan Aksi Galang Dana Bagi Korban Banjir

Next Post

Dakota Cinema Sudah Dilaunching Dan Dibuka, Perijinan Masih Proses?

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Silaturahmi Akbar Guru Madrasah Lingkup Kemenag Kabupaten Bandung

Rabu, 16 April 2025

Reses Anggota DPRD Fraksi PKS, Terima Pertanyaan Warga Terkait Insentif Guru Ngaji dan Bansos

Minggu, 28 Maret 2021

Pelayanan Disdukcapil Garut Dikritik, Iskandar KLB : Bupati Turun Tangan Baru Sibuk Layani Dengan Prima

Sabtu, 2 Oktober 2021

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023
Foto : Kadishub Ciamis Dadan Mulyatna saat diwawancara terkait persiapan posko dan rekayasa lalu lintas

Jelang Mudik Lebaran 2025 Dishub Ciamis Siapkan Posko dan Rekayasa Lalu Lintas.

Senin, 17 Maret 2025

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste