• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rp 1,4 Miliar Tagihan PBB Karawang Tahun 2017 Raib?

bydejurnalcom
Minggu, 12 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), Pemerintah Kabupaten Karawang sekitar Rp 1,4 miliar, tahun anggaran 2017 diduga digelapkan oknum Pejabat Pemkab Karawang. Dugaan tersebut muncul setelah objek PBB berupa tanah terletak di kawasan perkotaan tersebut diklasifikasikan tidak bisa tertagih.

Padahal berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, seharusnya objek pajak berupa tanah ini, diketahui pada bidang tanah bangunan perniagaan modern milik RPM di bilangan Karawang Barat, seharusnya bisa tertagih karena Pemkab Karawang telah memiliki data objek pajak dalam SISMIOP yang mengcover data objek pajak hasil pelimpahan dari KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan sejak 2012, selain dicover dari data data baru yang dihasilkan dari proses pengelolaan PBB P2.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Demikian diungkap Panglima Gibas Jaya Angga Dhe Raka ketika dikonfirmasi persoalan ini.

”Apa sih objek bumi dan objek bangunan?” Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol. Jika ada yang memiliki satu atau lebih dari contoh-contoh di atas, maka itu adalah yang disebut juga sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Angga Dhe Raka.

Melanjutkan wawancara dengan media ini, namun Angga tidak menitikberatkan pada persoalan definisi apa itu PBB P2. Malahan dengan nada meyakinkan, Angga justru mempertanyakan bagaimana mungkin Pemkab Karawang melalui Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa ceroboh lalu mengkonfirmasi kalau persoalan PBB atas objek tanah RPM diklasifikasikan tidak bisa tertagih.

”Ada apa dengan bidang pengembangan potensi dengan tidak memasukan bangunan RPM sehinhga karena kelalaiannya menyebabkan Pemkab Karawang kehilangan potensi pendapatan Rp1 4 miliar. Atau memang sengaja tjdak dimasukan karena ada aesuatu? Ini jelas ada indikasi pidana pajak,” tandas Angga.

Menjawab pertanyaan, Angga menyatakan DPP Gibas Jaya pada pekan depan segera akan melakukan audensi ke Bapenda Karawang. Salah satu perkara yang akan ditanyakan adalah soal penjelasan kemana larinya uang Rp 1,4 miliar itu. Selain meminta pertanggungjawaban atas kepatuhan Perda Karawang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya nomor 16 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

”Pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan /atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Lalu pertanyaan kami, apakah mungkin ini terjadi akibat kelalaian bidang pengembangan potensi pendapatan sementara Pemkab Karawang sendiri telah memiliki SISMIOP untuk mengcover soal wajib pajak,” ujarnya, keheranan.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Muda-Mudi Sukabumi Lakukan Aksi Galang Dana Bagi Korban Banjir

Next Post

Dakota Cinema Sudah Dilaunching Dan Dibuka, Perijinan Masih Proses?

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Area Masa Tanam

Sabtu, 24 Oktober 2020

Warga Desa Ciwareng Dukung Program Pemerintah Alih Pungsi Lahan Menjadi Lebih Produktif

Sabtu, 19 September 2020

Soroti Nasib Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk, Ini Kata Aktifis Garut

Rabu, 7 April 2021

Hari Libur, Kapolres Garut Bersama Forkompinda Tetap Pimpin Operasi Yustisi

Sabtu, 19 September 2020
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Ingatkan Anggota DPRD Garut Terkait Kasus Pemerkosaan Balita : Aksi Nyata, Jangan ‘Omon-Omon’

Jumat, 11 April 2025

Optimalisasi Transformasi Posyandu Melalui Sipandu Bedas Digelar di Kecamatan Pacet

Kamis, 25 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste