• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rp 1,4 Miliar Tagihan PBB Karawang Tahun 2017 Raib?

bydejurnalcom
Minggu, 12 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), Pemerintah Kabupaten Karawang sekitar Rp 1,4 miliar, tahun anggaran 2017 diduga digelapkan oknum Pejabat Pemkab Karawang. Dugaan tersebut muncul setelah objek PBB berupa tanah terletak di kawasan perkotaan tersebut diklasifikasikan tidak bisa tertagih.

Padahal berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, seharusnya objek pajak berupa tanah ini, diketahui pada bidang tanah bangunan perniagaan modern milik RPM di bilangan Karawang Barat, seharusnya bisa tertagih karena Pemkab Karawang telah memiliki data objek pajak dalam SISMIOP yang mengcover data objek pajak hasil pelimpahan dari KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan sejak 2012, selain dicover dari data data baru yang dihasilkan dari proses pengelolaan PBB P2.

BacaJuga :

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Demikian diungkap Panglima Gibas Jaya Angga Dhe Raka ketika dikonfirmasi persoalan ini.

”Apa sih objek bumi dan objek bangunan?” Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol. Jika ada yang memiliki satu atau lebih dari contoh-contoh di atas, maka itu adalah yang disebut juga sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Angga Dhe Raka.

Melanjutkan wawancara dengan media ini, namun Angga tidak menitikberatkan pada persoalan definisi apa itu PBB P2. Malahan dengan nada meyakinkan, Angga justru mempertanyakan bagaimana mungkin Pemkab Karawang melalui Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa ceroboh lalu mengkonfirmasi kalau persoalan PBB atas objek tanah RPM diklasifikasikan tidak bisa tertagih.

”Ada apa dengan bidang pengembangan potensi dengan tidak memasukan bangunan RPM sehinhga karena kelalaiannya menyebabkan Pemkab Karawang kehilangan potensi pendapatan Rp1 4 miliar. Atau memang sengaja tjdak dimasukan karena ada aesuatu? Ini jelas ada indikasi pidana pajak,” tandas Angga.

Menjawab pertanyaan, Angga menyatakan DPP Gibas Jaya pada pekan depan segera akan melakukan audensi ke Bapenda Karawang. Salah satu perkara yang akan ditanyakan adalah soal penjelasan kemana larinya uang Rp 1,4 miliar itu. Selain meminta pertanggungjawaban atas kepatuhan Perda Karawang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya nomor 16 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

”Pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan /atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Lalu pertanyaan kami, apakah mungkin ini terjadi akibat kelalaian bidang pengembangan potensi pendapatan sementara Pemkab Karawang sendiri telah memiliki SISMIOP untuk mengcover soal wajib pajak,” ujarnya, keheranan.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Muda-Mudi Sukabumi Lakukan Aksi Galang Dana Bagi Korban Banjir

Next Post

Dakota Cinema Sudah Dilaunching Dan Dibuka, Perijinan Masih Proses?

Related Posts

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Transformasi Peran, Baznas Ciamis Fokus Kawal Kurban Iduladha 2025, Tinggalkan Peran Pelaksana Langsung

Kamis, 15 Mei 2025

Tak Ada Perusakan Markas Koramil Pameungpeuk Dadang Buaya Tetap Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Senin, 31 Mei 2021

Patriot Desa Garut Gelar Temu Bisnis Guna Pemulihan Ekonomi Desa Di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 30 September 2020

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

Dua Atap Ruang Kelas MTs Al Mannar Sagara Cibalong Ambruk, Sudah Lapuk?

Kamis, 24 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste