• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sidang Pleno Penetapan Cakades Palasari Dinilai Janggal, Salah Satu Cakades Lakukan Gugat

bydejurnalcom
Jumat, 24 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Sidang Pleno Penetapan Calon Kades Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur pada tanggal 20 Januari 2020 lalu dinilai tidak konsekuen dan dianggap tidak transparan karena banyak hal kejanggalan, mestinya pelaksanaan sidang pleno penetapan tersebut dihadiri oleh semua calon Kades dan semua unsur masyarakat juga Muspika Kecamatan, tapi justru masyarakat tidak diperbolehkan masuk

Salah seorang warga masyarakat yang berdomisli di Desa Palasari yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, dirinya sangat kecewa dan tidak puas dengan kinerja panitia yang tidak transparan.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

“Ini karena saya sebagai warga punya hak dong untuk tahu,” ujarnya ketus.

Terlebih lagi yang dikatakan oleh Lasmini salah satu calon yang tidak lolos (tereliminasi) menjelaskan kepada awak media atas ketidak puasaan serta kekecewaannya terhadap hasil keputusan sidang Pleno penetapan tersebut,

“Banyak hal kejanggalan yang saya temukan,” ungkapnya.

Ke satu, lanjut Lasmini, kenapa panitia sudah seolah mengumumkan kepada masyarakat nilai hasil dari Verifikasi Administrasi padahal itu harusnya jadi rahasia dan cukup hanya calon yang tahu justru malah calon tidak ulang. ada apa ini.

“Kejanggalan yang ke dua saya alami pada saat pengumuman hasil tes akademik yang di laksanakan di Universitas Suryakancana ( UNSUR) Kabupaten Cianjur pada tanggal 19 Januari 2020,” ujarnya.

Menurut Lasminj, ini bukan lagi kejanggalan namun malah keanehan dan juga sangat tidak logis menurut, pasalnya nilai atau poin jawaban yang di pangpang bisa tertukar dengan calon lain.ada apa lagi ini, dengan dasar – dasar kejanggalan serta ketidak logisan ini menimbulkan keanehan dan kecurigaan di hati saya bahwa ini jelas adanya kecurangan yang terkondisi.

“Untuk itu demi tegaknya keadilan dan ke transparan serta jurdil dalam demokrasi, saya mengajukan gugatan Permohonan Pemandulan Hasil Seleksi Administrasi dan Hasil Tes Akademik, Lakukan Verifikasi Ulang Berkas Persyaratan Calon secara Teliti, Surat tersebut sudah saya sampai kepada semua unsur yang terkait dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di kabupaten ini, baik Panpel desa, Kecamtan, Kapolres cq.Kapolsek Pacet, Danramil, Pemdes Kabupaten Cianjur serta Kejaksaan Negeri Cianjur,” tandasnya.

Dengan tegas Lasmini mengatakan bahwa dirinya tidak terima dan ingin adanya tes atau seleksi ulang.

“Batalkan hasil pleno penetapan tersebut,” tegasnya sambil menengadahkan kedua telapak tangan muka ke atas memohon kepada sang Maha Pencipta.***Tim

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Opening Ceremony HMI, Sekda Minta Mahasiswa Berkontribusi Bagi Karawang

Next Post

Taman Alun-Alun Cianjur Jadi “Kolam” Pasca Diguyur Hujan

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025

Danrem 063/SGJ Cirebon Kunjungan Kerja Tinjau Cluster Baru Diperusahaan

Selasa, 29 September 2020

Warga Tanjungsari Audiensi Bahas Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa, Bumdes dan Kinerja BPD.  

Kamis, 23 Oktober 2025

Dinas PKPP Cianjur : Jika Ada Pemotongan Anggaran Pisew, Kenapa BKAD Mau Terima?

Senin, 14 September 2020

Pelantikan 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023, Ini Pesan Bupati Garut

Jumat, 16 Juni 2023

Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

Senin, 26 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste