Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsSidang Pleno Penetapan Cakades Palasari Dinilai Janggal, Salah Satu Cakades Lakukan Gugat

Sidang Pleno Penetapan Cakades Palasari Dinilai Janggal, Salah Satu Cakades Lakukan Gugat

Dejurnal.com, Cianjur – Sidang Pleno Penetapan Calon Kades Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur pada tanggal 20 Januari 2020 lalu dinilai tidak konsekuen dan dianggap tidak transparan karena banyak hal kejanggalan, mestinya pelaksanaan sidang pleno penetapan tersebut dihadiri oleh semua calon Kades dan semua unsur masyarakat juga Muspika Kecamatan, tapi justru masyarakat tidak diperbolehkan masuk

Salah seorang warga masyarakat yang berdomisli di Desa Palasari yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, dirinya sangat kecewa dan tidak puas dengan kinerja panitia yang tidak transparan.

“Ini karena saya sebagai warga punya hak dong untuk tahu,” ujarnya ketus.

Terlebih lagi yang dikatakan oleh Lasmini salah satu calon yang tidak lolos (tereliminasi) menjelaskan kepada awak media atas ketidak puasaan serta kekecewaannya terhadap hasil keputusan sidang Pleno penetapan tersebut,

“Banyak hal kejanggalan yang saya temukan,” ungkapnya.

Ke satu, lanjut Lasmini, kenapa panitia sudah seolah mengumumkan kepada masyarakat nilai hasil dari Verifikasi Administrasi padahal itu harusnya jadi rahasia dan cukup hanya calon yang tahu justru malah calon tidak ulang. ada apa ini.

“Kejanggalan yang ke dua saya alami pada saat pengumuman hasil tes akademik yang di laksanakan di Universitas Suryakancana ( UNSUR) Kabupaten Cianjur pada tanggal 19 Januari 2020,” ujarnya.

Menurut Lasminj, ini bukan lagi kejanggalan namun malah keanehan dan juga sangat tidak logis menurut, pasalnya nilai atau poin jawaban yang di pangpang bisa tertukar dengan calon lain.ada apa lagi ini, dengan dasar – dasar kejanggalan serta ketidak logisan ini menimbulkan keanehan dan kecurigaan di hati saya bahwa ini jelas adanya kecurangan yang terkondisi.

“Untuk itu demi tegaknya keadilan dan ke transparan serta jurdil dalam demokrasi, saya mengajukan gugatan Permohonan Pemandulan Hasil Seleksi Administrasi dan Hasil Tes Akademik, Lakukan Verifikasi Ulang Berkas Persyaratan Calon secara Teliti, Surat tersebut sudah saya sampai kepada semua unsur yang terkait dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di kabupaten ini, baik Panpel desa, Kecamtan, Kapolres cq.Kapolsek Pacet, Danramil, Pemdes Kabupaten Cianjur serta Kejaksaan Negeri Cianjur,” tandasnya.

Dengan tegas Lasmini mengatakan bahwa dirinya tidak terima dan ingin adanya tes atau seleksi ulang.

“Batalkan hasil pleno penetapan tersebut,” tegasnya sambil menengadahkan kedua telapak tangan muka ke atas memohon kepada sang Maha Pencipta.***Tim

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI