Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsAdanya Dugaan Jual Beli Aset Tanah Eks KUD, Komisi III DPRD Garut...

Adanya Dugaan Jual Beli Aset Tanah Eks KUD, Komisi III DPRD Garut Angkat Bicara

Dejurnal.com, Garut – Eks Tanah KUD BT yang sejak lama terbengkalai tinggal puing dan akhirnya terendus oleh anggota KUD dan warga masyarakat sekitar adanya dugaan jual beli, kian ramai dibicarakan selain Kepala Desa yang enggan menyatakan sikap dan kabur saat dimintai keterangan kini menjadi sorotan dari Asep Mulyana, salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut.

“Sangat disayangkan atas sikap Kepala Desa Sirnajaya Tarkal yang tidak koperatif atas adanya pemberitaan tersebut, semestinya seorang pemimpin itu bijaksana bukannya menghindar, terkesan jelek,” ujar anggota Fraksi Gerindra yang akrab dipanggil Asep Oco kepada dejurnal.com.

Ia mengatakan, terkait masalah tanah KUD (Koperasi Unit Desa), memang saat ini luput dari pantauan terkesan tidak ada apa – apa, padahal dulu zaman bantuan KUT ini sangat trend, bahkan orang berebut ingin jadi anggota KUD agar mendapat bantuan atau pinjaman dan sarana lainnya.

“Adapun tanah eks KUD Desa Sirnajaya, itu harus dilihat riwayat tanahnya dulu, kalo tanah tersebut bukan tanah carik dan merupakan tanah koperasi yang bersumber dari anggaran anggota koperasi berarti itu dijual belikan namun karena KUD / Koperasi itu sudah ada aturan main ADRT maka perlu adanya atas persetujuan para Anggota Dan Pengurus Koperasi, tidak bisa main sendiri karena ada salah satu orang pihak pegang wp-content/uploads baik berupa AJB / Sertifikat tetap dasarnya harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan seluruh anggota KUD tersebut, sekarang tinggal tanya ada tidak kesepakatan kalau tidak itu bisa kena unsur,” paparnya.

Asep Oco melanjutkan, namun sebaliknya kalau itu Tanah Carik / Kas Desa yang digunakan KUD, maka perlu adanya proses dan mekanisme tersendiri yaitu harus melalui Persetujuan Izin dari Gubernur dan Rekomendasi Persetujuan dari Bupati Garut.

“Juga ada tahapan tahapan mekanisme yang harus di tempuh mulai dari Rapat dengan Masyarakat baik itu Tokoh Masyarakat, Agama, BPD, LPM, Perangkat Desa dan harus disertai ada bukti berita acara plus tanda tangan semua pihak dan unsur yang terlibat didalamnya.

Asep Oco, menandaskan, selaku Komisi III pihaknya akan memanggil para pihak yang terkait Ketua KUD dan Anggota, Kepala Desa, Apdesi, Camat, Tapem, DPMPD, DPMPT, DiskopUMKM, Disperindag ESDM, Assda Satu, Asda Tiga, Sekda serta bagian Asset DPPKA untuk meminta penjelasan tentang status asal mula tanah KUD tersebut.

“Mudah – mudahan dengan adanya hal di atas menjadikan suatu pelajaran dan perbaikan kedepan dalam mengelola serta menginventarisasi wp-content/uploads wp-content/uploads milik Pemda Kab. Garut berikut Pengamanan wp-content/uploads yang sudah bersertipikat,” pungkasnya.*** Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI