Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsAnggaran Dana Desa Besar, Pengawasan APIP Dinilai Lemah

Anggaran Dana Desa Besar, Pengawasan APIP Dinilai Lemah

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, APIP Kabupaten Garut tidak harus sulit atau menutupi hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait anggaran bantuan keuangan untuk pemerintah desa. Pasalnya, alokasi anggaran bantuan keuangan untuk 421 desa di Kabupaten Garut cukup fantastis dan tentu menjadi sorotan publik.

Informasi yang diterima dejurnal.com, alokasi anggaran bantuan keuangan untuk 421 desa di Kabupaten Garut Tahun 2020 sebesar Rp 794.906.114.440 sudah termasuk didalamnya Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintahan desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten atau kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

Besarnya anggaran desa dan tidak transfarannya APIP terhadap hasil Monev dikritisi Ketua Komite Anti Korupsi (KRAK) Rizal sebagai salah satu kelemahan APIP.

“Kelemahan ini memungkinkan banyaknya celah dalam penyalahgunaan, wewenang dan tanggung jawab dari para kepala desa,” ujarnya.

Sementara, lanjut Rizal, kita sebagai masyarakat hanya ingin kroscek atas apa yang dilihat di lapangan terkait penerapan anggaran desa yang kami duga ada masalah, apakah temuan kami sesuai dengan hasil monev APIP.

“Namun jika APIPnya tertutup dan tidak terbuka, publik malah bisa berasumsi lain,” pungkasnya.

Rizal berharap Kemendes, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenhukam, Kapolri, Kejagung membentuk tim Satgas Khusus untuk penanganan indikasi penyalahgunaan Dana Desa.

“Hal ini karena begitu luar besarnya dana desa,” pungkasnya.

Penulusuran dejurnal.com di lapangan, ada beberapa desa diduga selain kinerjanya buruk dalam penetrasi anggaran melewati akhir tahun anggaran juga ada dugaan pemalsukan data laporan SPJ dan LHP, terbukti ada beberapa Desa yang harus mengembalikan Keuangan Negara TA 2019 yang ditimbulkan akibat faktor adanya unsur kelalaian dan kesengajaan, digunakan untuk memperkaya diri dan kepentingan pribadi.

Bahkan lebih mengerikan lagi ada istilah Pajak Tunda Bayar (Pajak yang dibayar sebagian) dengan klasifikasi tiga warna Merah, Kuning, Hijau. Di Kabupaten Garut sendiri hampir kebanyakan Desa Penunggak Pajak dengan warna merah dan kuning.

Lantas sejauh apa kinerja Para Kepala Desa, Pendamping Desa, Ketua Apdesi , Kasi PMD, Camat, DPMPD, Inspektorat, Assda I dalam pengawasan tata kelola keuangan Desa?***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI