Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsBPN ICI : Harus Ada Pembenahan Mekanisme Pengurusan Izin dan Surat Dalam...

BPN ICI : Harus Ada Pembenahan Mekanisme Pengurusan Izin dan Surat Dalam Bidang Kesehatan

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN ICI) mengungkapkan banyak menerima keluhan dari masyarakat atas pengurusan perizinan dan surat menyurat yang melibatkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Dari banyaknya keluhan ini, BPN ICI sedang mengkaji lebih dalam agar ada perbaikan yang signifikan di Kemenkes terkait mengurus perizinan dan surat menyurat.

“Keluhan yang sering BPN ICI terima dari masyarakat ialah prosuder yang panjang dan terkesan lambat, tidak tertib administrasi dan adanya praktek-praktek percaloan,” cetus Direktur BPN ICI Jawa Barat, Marwan Ali Hasan, SH kepada dejurnal.com, saat bertemu di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Jumat (14/2/2020).

Menurut Marwan, para tenaga kesehatan pun banyak yang mengeluhkan perihal ini, terutama ketika para tenaga kesehatan ini membutuhkan surat tanda registrasi (STR).

“Para tenaga kesehatan ini merasa kesulitan ketika mengurus STRnya, makanya saya mencoba untuk mencari tahu ke Dinas Kesehatan Provinsi, seperti apa sih mekanismenya,” ujarnya.

Marwan juga mengaku pengurusan perizinan lain yang berhubungan dengan kesehatan terkesan lamban bahkan sering terjadi, perizinan yang dibutuhkan tak kunjung tiba atau selesai.

“Makanya ketika mencari tahu, sepertinya harus ada yang dibenahi dalam mekanisme pengurusan izin dan surat menyurat, karena banyak kebijakan yang terpusat ke Kemenkes,” ujarnya.

Menurut Marwan, untuk pelayanan di Provinsi Jawa Barat yang notabene dekat dengan ibukota dimana Kemenkes berada, alurnya masih panjang dan lambat, bagaimana dengan provinsi lain terjauh?

“Setelah selesai mengkaji, tentu akan ada langkah konkrit dari BPN ICI terkait pengurusan izin dan surat menyurat di Bidang Kesehatan ini, karena bagaimanapun ini termasuk pelayanan publik, koordinasi ke Kementerian terkait ini, bila perlu yaa ke ombudsman,” pungkasnya.***Rach

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI