Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeEdukasiBPN ICI Ingatkan Jangan Sampai Salah Belanjakan Bos Afirmasi Serta Kinerja

BPN ICI Ingatkan Jangan Sampai Salah Belanjakan Bos Afirmasi Serta Kinerja

Dejurnal.com, Bandung – Tujuan bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja untuk mengakses rumah belajar, karena ada sistem yang sudah dibangun Kemendikbud untuk anak-anak kita dalam menerima sistem pembelajaran berbasis IT.

Hal itu disampaikan BPN-ICI Jawa Jarat dalam menyikapi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah yang menerima BOS Afirmasi dan Kinerja.

“Program bantuan tersebut agar anak-anak kita bisa mengakses rumah belajar yang dibangun dengan basis IT,” tandas Direktur Indonesian Corruption Investigation Jawa Barat, Marwan Ali Hasan, SH di Bandung, Rabu (19/2/2020).

Seyogyanya, lanjut Marwan, bantuan tersebut masuk ke batang tubuh APBD murni Tahun Anggaran 2019. Namun karena APBD telah ditetapkan, maka kementerian sudah memiliki jalan keluar, sehingga bisa disalurkan yakni melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbub) dalam penjabaran APBD dan APBDP nantinya.

Dijelaskannya, sekolah yang menerima BOS Afirmasi dan Kinerja meliputi SD dan SMP diseluruh Indonesia. Untuk itu, dia mengingatkan tugas kepala sekolah dan operator selanjutnya membelanjakan seluruh dana bantuan itu melalui Sistem Pengadaan Sekolah (Siplah).

BOS yang diberikan semua ditentukan kementerian. Tidak dibenarkan belanja secara manual, tapi online.

“Itemnya juga sudah ditentukan Kementerian,” jelasnya.

Bahkan sambung Marwan, seluruh dana bantuan tidak boleh tersisa, termasuk aset yang dibelanjakan harus tercatat. Yang penting sudah berbasis teknologi, mungkin ini untuk mengatasi kekurangan guru sekitar 1.700 yang sulit penuhi.

“Mudah-mudahan melalui sistem yang sudah dibangun Kementerian Pendidikan, bisa menjadi media belajar yang efektif,” timpal Marwan.

Sementara itu, Sosialisasi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja tersebut. Melalui sosialisasi melalui sosialisasi diharapkan bisa memperjelas tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang melalui dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Sosialisasi perlu sering dilakukan, jangan sampai salah dalam proses pengadaan barang dan jasa. Karena dana ini juga turun diakhir tahun anggaran triwulan ke 4, jadi tersisa beberapa bulan lagi,” pesannya.

Dijelaskannya, untuk merealisasikan dana BOS itu Pemkab juga harus menyiapkan regulasi. Karena APBD sudah diketok. Kendati demikian, berupaya dengan regulasi melalui Perbup. Karena sekolah disuruh belanja menggunakan sistem yang sudah ditentukan Kementerian, maka ia mengingatkan jangan sampai salah membeli barang.

“Kalau dilihat dari tugas para kepala sekolah SD-SMP, disuruh belanja, karena sudah ada uangnya. Itemnya juga sudah ditentukan,” ungkapnya.

Dikatakan Marwan, BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut diperuntukan bagi sekolah tertentu. Kriteria BOS Kinerja yakni untuk sekolah yang dipandang baik dalam bidang pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi yakni di kawasan 3T.

“BOS Kinerja didapatkan sekolah atas dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan di daerah masing-masing. BOS Afirmasi dan Kinerja ini juga dalam rangka mempersiapkan proses pembelajaran berbasis teknologi informasi,” Pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI