Dejurnal.com, Karawang – Keberatan masyarakat Desa Pasir Tanjung Kecamatan Lemah Abang terhadap kebijakan kepala desa yang menarif biaya PTSL di luar ketentuan dan tanpa musyawarah berbuntut panjang. Pasalnya, atas keberatan tersebut, warga yang merasa keberatan terhadap biaya PTSL yang mencapai Rp 650 ribu akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak aparat penegak hukum (APH).
Baca ; Keberatan biaya PTSL tak sesuai aturan warga desa Pasir Tanjung laporkan-pungli
Informasi yang diterima dejurnal.com, dari laporan masyarakat tersebut, APH sudah mulai menyelidiki, bahkan salah satu RT sudah dijemput oleh APH untuk dimintai keterangan.
“Tadi mlm jam 21.00, salah satu Ketua RT dijemput APH untuk diminta keterangan mengenai PTSL dan kwitansi yang Rp 650 rb an. Samin,” ungkap salah satu anggota BPD Pasir Tanjung yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, Ketua RT tersebut pulang sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Sekarang juga dipinta datang lagi tadi jam 16.00, kalau ga datang dijemput lagi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua RT tersebut hanya melaksanakan perintah kepala desa.
“Aliran uangnya, kata Ketua RT itu disetor ke Kadus dan Kadus setor ke Kades,” pungkasnya.***Herm