BerandadeNewsKeseriusan Kejari Garut Tangani Kasus BOP Pokir DPRD Dipertanyakan

Keseriusan Kejari Garut Tangani Kasus BOP Pokir DPRD Dipertanyakan

Dejurnal.com, Garut – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam menangani kasus BOP dan Pokir yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Garut dipertanyakan. Pasalnya, sudah masuk tahun 2020 belum juga ada kejelasan arahnya.

Salah satu elemen masyarakat yang ikut mengawal dan mempertanyakan kinerja Kejari terkait kasus BOP dan Pokir adalah Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK).

Ketua KRAK Rizal mengatakan, sejak bergulirnya kasus tersebut dan beberapa kali adanya pemanggilan baik para pegawai SKPD, Sekretariat DPRD, bahkan 50 anggota DPRD Kabupaten Garut, sampai adanya pelimpahan Kasus dari Intelejen ke Pidsus, bahkan pernah tersampaikan oleh Kejari Garut sebelumnya, Azwar bahwa kasus tersebut tidak akan melewati akhir tahun 2019.

“Nyatanya sampai saat ini tidak ada kejelasan, kelanjutan dan keseriusan Kejaksaan Negeri Garut dalam Penangan Kasus tersebut sampai Kejari Garut sudah diganti dari yang lama ke pejabat baru masih belum terselesaikan juga, inikan menjadi pertanyan besar,” cetusnya.

Berkaitan dengan hal itu, Kasie Pidsus Kejari Garut Deny Marincka Pratama SH.,MH., disela acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Pejabat lama ke Pejabat Baru di Pendopo Garut, mengatakan bahwa hasil laporan dan limpahan berkas dari Intelejen ke Pidsus, itu sudah diterima dalam bentuk laporan informasi dari hasil penyelidikan, selanjutnya kita akan melakukan pra penyelidikan fungsinya untuk menginventarisir apakah hasil dari laporan informasi yang diberikan sudah bisa dijadikan sebagai bukti permulaan, nantinya dikorelasikan dengan Undang – Undang, begitupun Peraturan Pemerintah, artinya di situ berarti perlu dilakukan telaahan lagi.

“Nah kalau memang misalnya hasil dari berkas yang diterima oleh kita, dari seksi intelijen memang memungkinkan, naik ke tahap penyidikan atau penyelidikan, tapi kalau memang ini ada yang belum lengkap berarti perlu proses kembali,” jelas Kasi Pidsus.

Ia melanjutkan, yang dimaksud kemarin itu, penyelidikan yang korelasinya berupa informasi baik A1 atau A2, kita lagi kaji kebenaran informasi disertai dengan bukti-bukti objek fakta hukum, jika memang ada yang perlu dilengkapi, kita lengkapi dulu, namun jika sudah lengkap berarti naik tahapannya, dan layak dijadikan proses penyelidikan kasus.

“Kita punya waktu seminggu lah nanti tunggu lah, apakah dikategorikan nantinya ada kerugian keuangan negara, atau tidak, apakah masuk kedalam Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur, memang ada yang bisa dapat dikembalikan, apa itu Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ), kita lihat saja nanti dan hasilnya nanti juga mungkin saya sampaikan ke masyarakat kita,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Garut disela kesibukannya selepas menerima tamu, saat ditemui di ruang kerja Pimpinan DPRD, menanggapi kelanjutan proses dugaan kasus BOP – POKIR, bahkan jika nantinya ada pemanggilan ulang oleh Kejari kepada Para Anggota DPRD Kab. Garut,

“Tidak ada yang kebal hukum, jadi kita sebagai warga negara yang baik harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang ada, jika memang nantinya ada pemanggilan kembali dan ada temuan maka kita harus kooperatif,” Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI