Dejurnal.com, Garut – Derasnya pemberitaan pemotongan Dana PIP dan dipakai untuk pembangunan MCK serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab, akhirnya Kordinator Wilayah Kecamatan ( KWK ) Pasirwangi Kab. Garut mengaku telah memanggil Kepala SDN 3 Padaasih pada hari Minggu (09/02/2020) lalu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terkaitan Dana PIP Aspirasi DPR RI, Korwil Pendidikan Kecamatan Pasirwangi membeberkan kepada dejurnal.com perihal kronologisnya melalui aplikasi perpesanan.
Menurut KWK Pasirwangi H. Ikin Sodikin Ruhiyat S.Ip., MM., menjelaskan bahwa dirinya telah memanggil Kepala Sekolah SDN 3 Padaasih terkait adanya pemberitaan Pemotongan PIP Aspirasi DPR RI Partai Gerindra.
“Benar Kepala SDN 3 Padaasih telah dipanggil, untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait adanya pemberitaan tersebut, dan beliau sudah menjelaskan sebagaimana Surat Keterangan Berita Acara diatas materai dan beliau (kepala sekolah, red) sudah menandatangani,” Ulas Korwil.
H. Ikin Sodikin menegaskan bahwa dirinya dengan Dinas Pendidikan tidak ada keterlibatan dalam PIP Aspirasi.
“Dalam hal PIP Aspirasi ini, Saya dan Dinas Pendidikan tidak ada keterlibatan untuk hal tersebut saya sampaikan kepada para Kepala Sekolah di wilayah KWK Kec. Pasirwangi, terkait bantuan PIP Aspirasi tersebut diserap, namun jangan ada potongan atau pengkondisian kepada Pihak manapun, karena PIP itu hak siswa / murid yang harus sampai utuh kemurid, begitu pun PIP dari Pemerintah tidak boleh ada potongan atau sejenisnya itu merupakan hak para siswa,” Tegasnya.
Ikin menjelaskan berdasarkan hasil Berita Acara Kepala SDN 3 Padaasih Aat Ratimah bahwa terkaitan perihal Dana PIP Aspirasi dari anggota DPR RI Dapil Kalimantan, KS sekitar 4 bulan yang lalu datang tamu ke sekolah yang bernama Aceng Abdul Hamid (AAH), dengan maksud meminta data seluruh siswa di sekolahnya.
“Kemudian diajukan sebagai penerima Dana PIP Aspirasi dari anggota DPR RI Dapil Kalimantan Partai Gerindra, dengan catatan jangan beritahu Korwil perihal adanya Dana Asipirasi ini menurut Aceng Abdul Hamid,” Jelasnya.
Lanjut Ikin, dikatakan AAH ke Kepala Sekolah SDN 3 Padaasih, untuk hal tersebut memproses dan mengurus Program PIP Aspirasi ada Komitmen Fee sebesar 40%, dengan rincian 30% untuk pusat dan 10% untuk pengusung program, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 Kepala Sekolah mengundang seluruh orang tua siswa SDN 3 Padaasih dan diketahui Komite Sekolah untuk memusyawarahkan dan membahas Dana PIP Aspirasi, adapun hasil musyawarah memutuskan untuk menggunakan Dana PIP Aspirasi untuk Pembangunan WC Siswa, dengan pertimbangan kebutuhan siswa dan usulan orang tua siswa / masyarakat. Pada saat musyawarah tersebut turut hadir saudara Aceng Abdul Hamid.
“Aceng Abdul Hamid sebagai pengusung Dana PIP Aspirasi tersebut tidak menjelaskan dan menyebutkan perihal Komitmen Fee kepada anggota musyawarah dan pada Rabu (05/02/2020), Dana PIP Aspirasi dicairkan dengan teknis petugas Bank BRI Panunjuk yang datang langsung ke Sekolah, adapun jumlah penerima Dana PIP Aspirasi tersebut 138 Siswa, dan langsung ke Siswa, disetorkan kepada Kepala Sekolah, berdasarkan hasil musyawarah,” tuturnya.
Pada saat proses pencarian Aceng Abdul Hamid turut hadir, menyaksikan jalannya proses pencairan, setelah proses pencairan saudara Aceng Abdul Hamid, langsung meminta komitmen, tidak diberikan kepadanya dengan pertimbangan komitmen fee dimaksud tidak pernah disampaikan oleh Aceng Abdul Hamid dalam musyawarah.
“Mohon maaf Pak Aceng uang tidak bisa saya serahkan / berikan, karena takut dan cemas sehubungan dalam musyawarah dengan orang tua siswa, tidak menyampaikan perihal komitmen fee tersebut, maka KS menyampaikan terlebih dahulu mengenai hal ini kepada seluruh orang tua siswa penerima dan komite sekolah, namun rupanya saudara Aceng Abdul Hamid beserta rekannya Abah Cucu tetap bersikeras meminta agar komitmen fee segera diberikan kepada mereka, dengan alasan sudah ditanya oleh pengurus Pusat, kemudian Abah Cucu menelepon saudari Solihati Nurjanah sebagai pengusung, dan akhirnya Solihati Nurjanah datang ke sekolah dan langsung menegur saudara Aceng Abdul Hamid terkait mengapa dia tidak menyampaikan pembahasan perihal komitmen fee kepada orang tua siswa pada saat musyawarah, seterusnya saudara Aceng Amin adalah cucu dari saudara solihati Nurjanah terus menerus memaksa kepada KS, terpaksa akhirnya diberikan komitmen fee tersebut, namun dengan bukti kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Solihati Nurjanah dan saudara Aceng Abdul Hamid, dengan rincian sebagai berikut yang didatangi ditandatangani oleh saudari solihati Nurjanah sebesar 14.116.500., atau dari total 30% yang diterima sekolah. Dan kwitansi yang diterima Aceng Abdul Hamid sebesar Rp.4.700.000., atau 10% dari total yang diterima sekolah, nah itu apa yang tersirat didalam Berita Acara tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Garut Enan menyayangkan adanya pemotongan Dana PIP.
“Secara aturan tidak boleh ada potongan itu hak siswa, sama sekali, tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra karena program tersebut adalah program pemerintah Pusat, itu hanya bersifat pribadi dan saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra berharap kepada media jangan menyangkutkan dengan Partai Gerindra, Disdik sebagai leading sektor segera melakukan tindakan dan turun ke sekolah tersebut kalau memang seperti itu adanya segera mengambil langkah langkah kongkrit karena kita di lain sisi kita lagi mengejar IPM Kab Garut, sementara di lapangan ada oknum seperti itu,” Pungkasnya.***Yohaness.