• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mensoal 22 Desa di Garut Dalam Pemeriksaan Khusus dan Pemblokiran, Ngemplang Pajak?

bydejurnalcom
Senin, 24 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Yohaness

Adanya oknum kepala desa di Kabupaten Garut yang tersandung perkara hukum dan akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara rupanya tidak membuat miris para kepala desa yang sedang menjabat sekarang ini. Padahal Bupati Garut, H. Rudy Gunawan SH.,MH.,MP., selalu berpesan kepada kepala desa di Kab. Garut, agar senantiasa bersungguh – sungguh dan berhati – hati dalam Pengelolaan, Pengadimistrasian dan menjalankan Pemerintahan Desa karena begitu besarnya Anggaran Keuangan Desa dan membayar Pajak tepat waktu, namun nyatanya apa yang telah disampaikan Bupati tidak diindahkan yang ada hanya mencari dan memperkaya diri. Seolah Ketika jadi Kepala Desa apapun keuangan yang masuk ke Desa merupakan hak pribadinya.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Catatan penulis, tidak sedikit jabatan Kepala Desa hanya sebagai egosentris tidak peduli kehidupan anak istri dan masyarakatnya, tidak sedikit pula di Kab. Garut Kepala Desa yang terjerumus kedalam dunia prostitusi, narkoba, miras dan istri simpanan dimana – mana. Akhirnya untuk menutupi kebutuhan hidup yang glamor dan hegonis mengembat pula Keuangan Desa dengan berbagai alasan cara.

Namun sepintar – pintarnya menyimpan pepesan bangkai tikus akhirnya terendus juga. Di kabupaten Garut ada 421 Desa dan 22 Desa bermasalah berkaitan dugaan unsur kelalaian dan kesengajaan Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), juga Penanggung jawab siklus dan alur Pemerintahan dan Kordinator Pembagunan di Desa. Sebagaimana Amanat Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Berdasarkan data dan fakta hasil investigasi penulis di lapangan serta telah menjadi catatan dejurnal.com, sungguh sangat mencengangkan sebanyak 22 dari 421 Desa Se Kab. Garut yang kondisinya sangat mengerikan, pasalnya, desa-desa tersebut kini dalam kondisi Pemeriksaan Khusus dan Pemblokiran, terkait adanya beberapa unsur pelanggaran, baik yang sedang ditangani APH atau APIP, bahkan tidak sedikit berurusan dengan Pajak Pratama terkait Uang Pajak yang digasab atau istilah lain Pajak Tunda Bayar.

Pajak Tunda Bayar, jumlah Tagihan Pajak dibayarkan hanya sebagian saja tidak seluruhnya dengan berbagai alasan yang penting level warna kuning dan hijau tidak Merah. Ini begitu nampak jelas adanya dugaan unsur kesengajaan dan melalaikan kewajiban Pajak yang sudah dijatuhkan besaran nominal dan jatuh tempo waktunya.

Perbuatan tersebut bisa dikenakan, dikatagorikan melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan istilah lain Korupsi dan bisa dikenakan
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 huruf a,huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, pasal, 9 Pasal 10, pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, UU No 31. Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

Akibat ulah oknum kepala desa, dan para pihak akhirnya di Kabupaten Garut ada 22 Desa tersandung masalah “ngemplang pajak” yang mengakibatkan Desa – Desa tersebut memungkinkan tidak bisa menerima anggaran dan membangun di Desanya. Ada sekitar 17 Desa sedang dalam Proses Pemeriksaan, dan 5 Desa dalam Penagihan Aktif dan Pemblokiran diduga akibat tidak membayar / melalaikan kewajiban Pajak, akhirnya menyebabkan bisa disita dan diblokirnya Rekening Desa, sungguh sangat menyedihkan.

Ke 22 Desa yang datanya ada di penulis, sudah dipastikan sangat bisa untuk dilaporkan sebagai “pengemplang pajak” dengan indikasi korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan unsur kelalaian yang disengaja. Bahkan jika Aparat Penegak Hukum jeli, para kepala desa ini sudah bisa dilidik karena indikasi korupsi tidak harus ada delik aduan.

Sungguh sangat disayangkan akibat perilaku oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tersebut dan para pihak yang terlibat didalamnya, akhirnya Desa tersebut harus mengalami kerugian besar keterlambatan pembangunan, dan nama baik desa hancur. Ini baru 22 Desa yang bermasalah masih banyak ratusan desa tidak menutup mata bermasalah, kerajaan kecil korupsi di tingkat Desa.

Penulis beserta awak media ketika bertanya kepada camat jawabannya hanya, Yah benar salah satu desa di kecamatan kami, kemarin memang masuk daftar dan sudah di selesaikan. Padahal saya sudah menyampaikan kewajiban dan Pembinaan di setiap saat, hal tersebut di akibat salah satu oknum Perangkat Desa, itu sudah selesai dan kenapa masih ada di daftar yah. Namun dalam kesempatan ini saya selaku Camat mengajak tidak henti – hentinya kepada seluruh Kepala Desa agar tepat membayar pajak dan bersungguh – sungguh menjalankan tugas di Desa dan lebih peduli terhadap masyarakat dan Pembangunan yang ada di Desa, jangan aneh – aneh lah.

Begitupun para Kepala Desa seolah -olah kaget ketika dihubungi bahwa desanya masuk ke daftar, dan dengan wajah tanpa dosa berkata, Waduh, maaf saya baru tahu nanti saya akan panggil perangkat saya, padahal saya sudah mengalokasikan dan memeritahkan agar tidak mengganggu anggaran tersebut, terima kasih kepada rekan media yang sudah membantu, sehingga ini menjadi pembelajaran saya agar lebih hati – hati dalam mengelola Keuangan Desa dan menjaga amanat dari masyarakat.

Kini yang menjadi pertanyaan sejauh apa peran dan kinerja para pendamping desa, Apdesi baik tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Kasi dan Camat, serta Dinas / Intasi terkait (DPMPD dan Inspektorat) dalam melakukan Pembinaan Pengawasan Internal dan Eksternal terhadap Desa di Kab. Garut.

Itu baru satu point terkait Pajak, belum lagi DD, ADD, IP serta bantuan keuangan lainnya, atau memang ada unsur kesengajaan dan setali uang menjadi celah untuk kepentingan pribadi yang penting setoran saja untuk memperkaya diri tidak peduli siapa dan apa, mau sampai kapan, jika memang itu sebuah karakteristik.

Lantas, masih pantas dan wajarkah Kabupaten Garut meraih WTP 4 Kali denga IPM anjlok? ***

*) Penulis Dewan Redaksi dejurnal.com

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekretaris KemenkopUKM : Awasi Renten Berkedok Koperasi

Next Post

Warga Bukit Panorama Indah Canangkan Pembuatan 1000 Lubang Biopori

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Jihad bersama GNPK RI Soroti Berbagai Permasalahan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Garut

Rabu, 17 Maret 2021

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Agama, Polisi TNI dan Dishub Lakukan Pengamanan

Minggu, 9 Maret 2025

Setelah Videonya Viral Polisi Gercep Ringkus Pelaku Pengeroyok Di Situ Wanayasa

Minggu, 16 Maret 2025
Tangkapn layay akun instagram @penikmathutannusantara

Elang Guntur Warga Karawang, Dilaporkan Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

Diskusi Ilmiah di Milad ke-17 SEGI Garut : Peran Guru Dalam Pusaran Kebijakan Kurikulum Merdeka

Rabu, 15 November 2023

Hasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD LKPD 2019

Senin, 27 Juli 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste