Dejurnal.com – Bandung,-
Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bandung bersama Pemdes Dukuh Kecamatan Ibun , melaksanakan sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( ptsl ) kepada warga masyarakat. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula kantor Desa Dukuh, Selasa ( 18/6/2019 ).
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan BPN Kabupaten Bandung Didih Diharja, PJS Kades Dukuh Engkus Kusnadi, Babinkamtibmas Desa Dukuh Bripka Sutiana, Ketua BPD Wawan dan tokoh masyarakat.
Ketua panitia kegiatan sosialisasi Yanto Erwanto mengatakan pada tahun 2019 ini Desa Dukuh mendapat program PTSL dari pemerintah pusat. Dengan Kuota sebanyak 2000 bidang dengan perincian 1950 bidang pembuatan sertifikat tanah dan 50 bidang hanya pengukuran dan pemetaan. Ujarnya.
Sedangkan tujuannya kegiatan ini untuk memperkenalkan program ptsl kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang hak hak atas tanah. Tambah Yanto Erwanto
Yanto Erwanto mengungkapkan bahwa persyaratan untuk mendaftarkan program ptsl sangat mudah sekali, yaitu ektp, kartu keluarga, foto copy akte jual beli, sppt pbb, dan surat pernyataan jual beli tanah , apabila warga tidak mempunyai ajb.
Diakhir pembicaraan Yanto Erwanto berharap agar kuota yang telah ditetapkan BPN bisa terpenuhi, selain itu warga masyarakat Desa Dukuh bisa mendaftarkan tanahnya untuk program ptsl/ sertifikat massal.
Sementara itu pjs kades Dukuh Engkus Kusnadi mendukung dengan adanya program ptsl di wilayahnya. ” Ada beberapa keuntungan dengan adanya ptsl tersebut pertama yaitu dapat mendongkrak dan meningkatkan ekonomi masyarakat untuk permodalan usaha, karena sertifikat tersebut dapat di agunkan ke bank. Kedua yaitu tertib admunistrasi pertanahan. Ketiga yaitu mengurangi permasalahan tanah di Desa Dukuh. Dan yang Keempat masyarakat lebih nyaman dan tentram dalam mendiami dan menduduki tanah tersebut. Ungkap Engkus Kusnadi.
Hal senada disampaikan babinkamtibmas Desa Dukuh Bripka Sutiana,” sangat mendukung sekali dengan adanya program ptsl di Desa Dukuh, ” ini merupakan langkah yang baik dalam tertib administrasi pertanahan. ***
Taryana Budiman