• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mensoal 22 Desa di Garut Dalam Pemeriksaan Khusus dan Pemblokiran, Ngemplang Pajak?

bydejurnalcom
Senin, 24 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Yohaness

Adanya oknum kepala desa di Kabupaten Garut yang tersandung perkara hukum dan akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara rupanya tidak membuat miris para kepala desa yang sedang menjabat sekarang ini. Padahal Bupati Garut, H. Rudy Gunawan SH.,MH.,MP., selalu berpesan kepada kepala desa di Kab. Garut, agar senantiasa bersungguh – sungguh dan berhati – hati dalam Pengelolaan, Pengadimistrasian dan menjalankan Pemerintahan Desa karena begitu besarnya Anggaran Keuangan Desa dan membayar Pajak tepat waktu, namun nyatanya apa yang telah disampaikan Bupati tidak diindahkan yang ada hanya mencari dan memperkaya diri. Seolah Ketika jadi Kepala Desa apapun keuangan yang masuk ke Desa merupakan hak pribadinya.

BacaJuga :

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rahayu H. Asep Andian Berupaya Maksimal Jalankan Kepercayaan

Koperasi Merah Putih Desa Rahayu Terbentuk, Ketua BPD Hendi Rukmana : Semoga Sesuai Harapan Presiden

Catatan penulis, tidak sedikit jabatan Kepala Desa hanya sebagai egosentris tidak peduli kehidupan anak istri dan masyarakatnya, tidak sedikit pula di Kab. Garut Kepala Desa yang terjerumus kedalam dunia prostitusi, narkoba, miras dan istri simpanan dimana – mana. Akhirnya untuk menutupi kebutuhan hidup yang glamor dan hegonis mengembat pula Keuangan Desa dengan berbagai alasan cara.

Namun sepintar – pintarnya menyimpan pepesan bangkai tikus akhirnya terendus juga. Di kabupaten Garut ada 421 Desa dan 22 Desa bermasalah berkaitan dugaan unsur kelalaian dan kesengajaan Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), juga Penanggung jawab siklus dan alur Pemerintahan dan Kordinator Pembagunan di Desa. Sebagaimana Amanat Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Berdasarkan data dan fakta hasil investigasi penulis di lapangan serta telah menjadi catatan dejurnal.com, sungguh sangat mencengangkan sebanyak 22 dari 421 Desa Se Kab. Garut yang kondisinya sangat mengerikan, pasalnya, desa-desa tersebut kini dalam kondisi Pemeriksaan Khusus dan Pemblokiran, terkait adanya beberapa unsur pelanggaran, baik yang sedang ditangani APH atau APIP, bahkan tidak sedikit berurusan dengan Pajak Pratama terkait Uang Pajak yang digasab atau istilah lain Pajak Tunda Bayar.

Pajak Tunda Bayar, jumlah Tagihan Pajak dibayarkan hanya sebagian saja tidak seluruhnya dengan berbagai alasan yang penting level warna kuning dan hijau tidak Merah. Ini begitu nampak jelas adanya dugaan unsur kesengajaan dan melalaikan kewajiban Pajak yang sudah dijatuhkan besaran nominal dan jatuh tempo waktunya.

Perbuatan tersebut bisa dikenakan, dikatagorikan melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan istilah lain Korupsi dan bisa dikenakan
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 huruf a,huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, pasal, 9 Pasal 10, pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, UU No 31. Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

Akibat ulah oknum kepala desa, dan para pihak akhirnya di Kabupaten Garut ada 22 Desa tersandung masalah “ngemplang pajak” yang mengakibatkan Desa – Desa tersebut memungkinkan tidak bisa menerima anggaran dan membangun di Desanya. Ada sekitar 17 Desa sedang dalam Proses Pemeriksaan, dan 5 Desa dalam Penagihan Aktif dan Pemblokiran diduga akibat tidak membayar / melalaikan kewajiban Pajak, akhirnya menyebabkan bisa disita dan diblokirnya Rekening Desa, sungguh sangat menyedihkan.

Ke 22 Desa yang datanya ada di penulis, sudah dipastikan sangat bisa untuk dilaporkan sebagai “pengemplang pajak” dengan indikasi korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan unsur kelalaian yang disengaja. Bahkan jika Aparat Penegak Hukum jeli, para kepala desa ini sudah bisa dilidik karena indikasi korupsi tidak harus ada delik aduan.

Sungguh sangat disayangkan akibat perilaku oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tersebut dan para pihak yang terlibat didalamnya, akhirnya Desa tersebut harus mengalami kerugian besar keterlambatan pembangunan, dan nama baik desa hancur. Ini baru 22 Desa yang bermasalah masih banyak ratusan desa tidak menutup mata bermasalah, kerajaan kecil korupsi di tingkat Desa.

Penulis beserta awak media ketika bertanya kepada camat jawabannya hanya, Yah benar salah satu desa di kecamatan kami, kemarin memang masuk daftar dan sudah di selesaikan. Padahal saya sudah menyampaikan kewajiban dan Pembinaan di setiap saat, hal tersebut di akibat salah satu oknum Perangkat Desa, itu sudah selesai dan kenapa masih ada di daftar yah. Namun dalam kesempatan ini saya selaku Camat mengajak tidak henti – hentinya kepada seluruh Kepala Desa agar tepat membayar pajak dan bersungguh – sungguh menjalankan tugas di Desa dan lebih peduli terhadap masyarakat dan Pembangunan yang ada di Desa, jangan aneh – aneh lah.

Begitupun para Kepala Desa seolah -olah kaget ketika dihubungi bahwa desanya masuk ke daftar, dan dengan wajah tanpa dosa berkata, Waduh, maaf saya baru tahu nanti saya akan panggil perangkat saya, padahal saya sudah mengalokasikan dan memeritahkan agar tidak mengganggu anggaran tersebut, terima kasih kepada rekan media yang sudah membantu, sehingga ini menjadi pembelajaran saya agar lebih hati – hati dalam mengelola Keuangan Desa dan menjaga amanat dari masyarakat.

Kini yang menjadi pertanyaan sejauh apa peran dan kinerja para pendamping desa, Apdesi baik tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Kasi dan Camat, serta Dinas / Intasi terkait (DPMPD dan Inspektorat) dalam melakukan Pembinaan Pengawasan Internal dan Eksternal terhadap Desa di Kab. Garut.

Itu baru satu point terkait Pajak, belum lagi DD, ADD, IP serta bantuan keuangan lainnya, atau memang ada unsur kesengajaan dan setali uang menjadi celah untuk kepentingan pribadi yang penting setoran saja untuk memperkaya diri tidak peduli siapa dan apa, mau sampai kapan, jika memang itu sebuah karakteristik.

Lantas, masih pantas dan wajarkah Kabupaten Garut meraih WTP 4 Kali denga IPM anjlok? ***

*) Penulis Dewan Redaksi dejurnal.com

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekretaris KemenkopUKM : Awasi Renten Berkedok Koperasi

Next Post

Warga Bukit Panorama Indah Canangkan Pembuatan 1000 Lubang Biopori

Related Posts

Ketua INI pengakab ciamis, julis
deNews

Pemda Ciamis Gandeng INI untuk Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025
deNews

14 Kopdes Merah Putih di Kecamatan Ciparay Resmi Terbentuk

Kamis, 15 Mei 2025
GerbangDesa

Pemdes Ciparay Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 15 Mei 2025
deNews

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025
GerbangDesa

Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rahayu H. Asep Andian Berupaya Maksimal Jalankan Kepercayaan

Kamis, 15 Mei 2025
GerbangDesa

Koperasi Merah Putih Desa Rahayu Terbentuk, Ketua BPD Hendi Rukmana : Semoga Sesuai Harapan Presiden

Kamis, 15 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Penulis bersama Ustad Irfan Kasyaf Noerfiqhy, LC, M.Ag selaku, Ketua Prodi STAI Persis Kabupaten Garut (kanan). Foto : Undang Komar/dejurnal.com

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Berkembang ! Selain Ahmad, Ada Warga Cibiuk Kaler Lagi Jadi Korban Sertifikat Hasil Ajudifikasi Dijaminkan di Bank Tanpa Ijin

Minggu, 16 Juli 2023

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Selasa, 8 September 2020
Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji Di Subang

Senin, 25 Juli 2022

Stasiun Kereta Api Cianjur Segera Miliki Fasilitas Pemindai Wajah

Kamis, 6 Oktober 2022

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua INI pengakab ciamis, julis

Pemda Ciamis Gandeng INI untuk Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025

14 Kopdes Merah Putih di Kecamatan Ciparay Resmi Terbentuk

Kamis, 15 Mei 2025

Pemdes Ciparay Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 15 Mei 2025

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rahayu H. Asep Andian Berupaya Maksimal Jalankan Kepercayaan

Kamis, 15 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In