• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mensoal 22 Desa di Garut Dalam Pemeriksaan Khusus dan Pemblokiran, Ngemplang Pajak?

bydejurnalcom
Senin, 24 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Yohaness

Adanya oknum kepala desa di Kabupaten Garut yang tersandung perkara hukum dan akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara rupanya tidak membuat miris para kepala desa yang sedang menjabat sekarang ini. Padahal Bupati Garut, H. Rudy Gunawan SH.,MH.,MP., selalu berpesan kepada kepala desa di Kab. Garut, agar senantiasa bersungguh – sungguh dan berhati – hati dalam Pengelolaan, Pengadimistrasian dan menjalankan Pemerintahan Desa karena begitu besarnya Anggaran Keuangan Desa dan membayar Pajak tepat waktu, namun nyatanya apa yang telah disampaikan Bupati tidak diindahkan yang ada hanya mencari dan memperkaya diri. Seolah Ketika jadi Kepala Desa apapun keuangan yang masuk ke Desa merupakan hak pribadinya.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas

BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut

Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025

Catatan penulis, tidak sedikit jabatan Kepala Desa hanya sebagai egosentris tidak peduli kehidupan anak istri dan masyarakatnya, tidak sedikit pula di Kab. Garut Kepala Desa yang terjerumus kedalam dunia prostitusi, narkoba, miras dan istri simpanan dimana – mana. Akhirnya untuk menutupi kebutuhan hidup yang glamor dan hegonis mengembat pula Keuangan Desa dengan berbagai alasan cara.

Namun sepintar – pintarnya menyimpan pepesan bangkai tikus akhirnya terendus juga. Di kabupaten Garut ada 421 Desa dan 22 Desa bermasalah berkaitan dugaan unsur kelalaian dan kesengajaan Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), juga Penanggung jawab siklus dan alur Pemerintahan dan Kordinator Pembagunan di Desa. Sebagaimana Amanat Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Berdasarkan data dan fakta hasil investigasi penulis di lapangan serta telah menjadi catatan dejurnal.com, sungguh sangat mencengangkan sebanyak 22 dari 421 Desa Se Kab. Garut yang kondisinya sangat mengerikan, pasalnya, desa-desa tersebut kini dalam kondisi Pemeriksaan Khusus dan Pemblokiran, terkait adanya beberapa unsur pelanggaran, baik yang sedang ditangani APH atau APIP, bahkan tidak sedikit berurusan dengan Pajak Pratama terkait Uang Pajak yang digasab atau istilah lain Pajak Tunda Bayar.

Pajak Tunda Bayar, jumlah Tagihan Pajak dibayarkan hanya sebagian saja tidak seluruhnya dengan berbagai alasan yang penting level warna kuning dan hijau tidak Merah. Ini begitu nampak jelas adanya dugaan unsur kesengajaan dan melalaikan kewajiban Pajak yang sudah dijatuhkan besaran nominal dan jatuh tempo waktunya.

Perbuatan tersebut bisa dikenakan, dikatagorikan melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan istilah lain Korupsi dan bisa dikenakan
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 huruf a,huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, pasal, 9 Pasal 10, pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, UU No 31. Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

Akibat ulah oknum kepala desa, dan para pihak akhirnya di Kabupaten Garut ada 22 Desa tersandung masalah “ngemplang pajak” yang mengakibatkan Desa – Desa tersebut memungkinkan tidak bisa menerima anggaran dan membangun di Desanya. Ada sekitar 17 Desa sedang dalam Proses Pemeriksaan, dan 5 Desa dalam Penagihan Aktif dan Pemblokiran diduga akibat tidak membayar / melalaikan kewajiban Pajak, akhirnya menyebabkan bisa disita dan diblokirnya Rekening Desa, sungguh sangat menyedihkan.

Ke 22 Desa yang datanya ada di penulis, sudah dipastikan sangat bisa untuk dilaporkan sebagai “pengemplang pajak” dengan indikasi korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan unsur kelalaian yang disengaja. Bahkan jika Aparat Penegak Hukum jeli, para kepala desa ini sudah bisa dilidik karena indikasi korupsi tidak harus ada delik aduan.

Sungguh sangat disayangkan akibat perilaku oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tersebut dan para pihak yang terlibat didalamnya, akhirnya Desa tersebut harus mengalami kerugian besar keterlambatan pembangunan, dan nama baik desa hancur. Ini baru 22 Desa yang bermasalah masih banyak ratusan desa tidak menutup mata bermasalah, kerajaan kecil korupsi di tingkat Desa.

Penulis beserta awak media ketika bertanya kepada camat jawabannya hanya, Yah benar salah satu desa di kecamatan kami, kemarin memang masuk daftar dan sudah di selesaikan. Padahal saya sudah menyampaikan kewajiban dan Pembinaan di setiap saat, hal tersebut di akibat salah satu oknum Perangkat Desa, itu sudah selesai dan kenapa masih ada di daftar yah. Namun dalam kesempatan ini saya selaku Camat mengajak tidak henti – hentinya kepada seluruh Kepala Desa agar tepat membayar pajak dan bersungguh – sungguh menjalankan tugas di Desa dan lebih peduli terhadap masyarakat dan Pembangunan yang ada di Desa, jangan aneh – aneh lah.

Begitupun para Kepala Desa seolah -olah kaget ketika dihubungi bahwa desanya masuk ke daftar, dan dengan wajah tanpa dosa berkata, Waduh, maaf saya baru tahu nanti saya akan panggil perangkat saya, padahal saya sudah mengalokasikan dan memeritahkan agar tidak mengganggu anggaran tersebut, terima kasih kepada rekan media yang sudah membantu, sehingga ini menjadi pembelajaran saya agar lebih hati – hati dalam mengelola Keuangan Desa dan menjaga amanat dari masyarakat.

Kini yang menjadi pertanyaan sejauh apa peran dan kinerja para pendamping desa, Apdesi baik tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Kasi dan Camat, serta Dinas / Intasi terkait (DPMPD dan Inspektorat) dalam melakukan Pembinaan Pengawasan Internal dan Eksternal terhadap Desa di Kab. Garut.

Itu baru satu point terkait Pajak, belum lagi DD, ADD, IP serta bantuan keuangan lainnya, atau memang ada unsur kesengajaan dan setali uang menjadi celah untuk kepentingan pribadi yang penting setoran saja untuk memperkaya diri tidak peduli siapa dan apa, mau sampai kapan, jika memang itu sebuah karakteristik.

Lantas, masih pantas dan wajarkah Kabupaten Garut meraih WTP 4 Kali denga IPM anjlok? ***

*) Penulis Dewan Redaksi dejurnal.com

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekretaris KemenkopUKM : Awasi Renten Berkedok Koperasi

Next Post

Warga Bukit Panorama Indah Canangkan Pembuatan 1000 Lubang Biopori

Related Posts

Kwarda Jabar Apresiasi Suksesi Peringatan HUT Pramuka ke-65 di Kabupaten Garut
deNews

Kwarda Jabar Apresiasi Suksesi Peringatan HUT Pramuka ke-65 di Kabupaten Garut

Rabu, 26 Agustus 2026
Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar
Hukum dan Kriminal

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026
BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026
deNews

BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026

Rabu, 26 Agustus 2026
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas
deHumaniti

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026
BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut
deNews

BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026
Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025
deNews

Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025

Rabu, 26 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Cawabup Kabupaten Sukabumi Takziyah Ke keluarga Besar MUI Kecamatan Parakansalak

Senin, 5 Oktober 2020
ilustrasi

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

Kamis, 25 September 2025

Anggap Paripurna Penetapan Rotasi AKD Tak Sesuai Aturan, Anggota DPRD FPKS Ini Walk Out

Selasa, 22 Maret 2022

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sindangrasa Edukasi Anak Usia Dini Paud Mandiri

Jumat, 7 April 2023

Antisipasi Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, Pemkab Garut Bersama BP2MI Sosialisasikan Gentra Karya

Senin, 27 Februari 2023

GOW Kabupaten Bandung Kunjungi GOW Kabupaten Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 29 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste