• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Urusan Bantuan Transport dan Konsumsi Tanpa Landasan Hukum, Kasi Haji Kemenag Garut : Itu Bukan Ranah Kita

bydejurnalcom
Minggu, 23 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
Bantuan Transport dan Konsumi Jemaah Haji Garut Tanpa Landasan Hukum?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya carut marut dalam mengurus jemaah haji dan tidak jelasnya payung hukum bantuan transportasi dan konsumsi yang berasal dari APBD membuat Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut terkesan enggan menanggapi.

“Kan sudah komunikasi dengan FK – KBIH Kabupaten Garut,” ujarnya ketus ketika dikonfirmasi dejurnal.com terkait permasalahan Jemaah Haji di Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Sementara Kepala Seksi Haji Kemenag Garut menerangkan bahwa Jemaah Haji asal Garut, tahun 2019 tercatat sebanyak 1911 orang ditambah 15 petugas pendamping, yang terbagi jadi lima kloter asal Garut, dan bagi Para jemaah melaksanakan ibadah haji tahun 2020 yang sudah memenuhi administrasi dan sudah siap lahir dan batin untuk ke Tanah Suci, tinggal menunggu waktu.

“Berdasarkan aturan Pemerintah (Kemenag) hanya ada tiga jenis yang menjadi kewajiban Pemerintah dalam urusan haji yaitu Pelayanan, Pembinaan, dan Perlindungan, kait hal lain itu bukan ranah kita,” Jelasnya.

Jika apa yang dikatakan FK- KBIH sendiri telah mengeluarkan sejumlah biaya Rp.550.000,- x 1.500 Jemaah = Rp. 825.000.000,- untuk kenyamanan Jemaah yang tergabung dalam FK – KBHI dan itu yang dianggap Hak Para KBIH dari Royal fee mereka Rp. 3.500.000,- dikurangi Rp. 550.000,- maka sisa Royal fee Rp. 2.950.000 x 1.500 Jemaah = Rp. 4.425.000.000,- sebuah keuntungan dan peluang bisnis yang luar biasa.

“Kenapa mesti egosentris dan jika saling menyadari maka tidak mesti meminta Pemda Garut mengeluarkan Anggaran dari APBD tanpa aturan yang jelas,” ucapnya.

Namun karena UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penanganan Haji dan Umroh, Pemerintah Daerah / Kota berkewajiban memberikan Fasilitas dan sebagaimana diketahui Pemda telah menggelontorkan Anggaran tidak sedikit Ratusan Juta hampir mencapai Miliyaran Rupiah bersumber APBD Garut. Terkait tidak ada regulasi baik Perda, Perbup atau sejenisnya, diharapkan semua pihak mendorong secepatnya kepada unsur Pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Perda Haji atau medorong Pemda disini Bupati agar mengeluarkan Perbup sehingga ada kejelasan landasan hukum.*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rumah Dewan Badot Disatroni Sebelas Lembaga Relawan

Next Post

247 Desa Serentak Laksanakan Pilkades, Jalanan Cianjur Lengang

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Puluhan Warga Desa Mekarrahayu Dapat Pendampingan Desa Wisata, Terkait Kampung Mahmud

Selasa, 18 Februari 2025

PT. Dahana Berikan Bantuan Berupa APD Untuk Tenaga Medis Subang

Rabu, 29 April 2020

Mayat Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Ditemukan Sat Polairud

Jumat, 4 April 2025

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Kapolres Garut Dukung Anggota Budidaya Ayam Pedaging

Senin, 1 Juni 2020

Kejar Target PAD RP 2 Triliun Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan “Gerebeg Pajak”

Kamis, 27 Februari 2025

Pantai Palabuhan Ratu Tak Ramah, Warung Sekitar Pesisir Panik

Senin, 25 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste