• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wagub Jabar Sesalkan Pembakaran Kantor Desa Neglasari Upaya Hilangkan Barang Bukti Dugaan Korupsi

bydejurnalcom
Selasa, 18 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Tasikmalaya – Perbuatan Kepala Desa Neglasari Kabupaten Tasikmalaya Wowon Gunawan membakar kantornya sendiri untuk menghilangkan barang bukti dugaan korupsi disesalkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

“Sesuai laporan yang saya terima dari Polda Jabar, pelaku sebagai kepala desa aktif setempat berupaya menghilangkan barang bukti dugaan korupsinya dengan membakar kantornya,” kata Uu kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020).

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Menurut Uu, perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama kakak kandungnya dengan sengaja melakukan pembakaran sebagai bentuk tak terpuji. Apalagi, kantor itu diperuntukan bagi masyarakat.

“Saya prihatin telah terjadi di Tasikmalaya,” ujarnya lirih.

Uu berharap, pelayanan terhadap masyarakat tak terganggu pasca insiden pembakaran tersebut.

Semasa menjabat sebagai bupati Tasikmalaya, kata dia, kantor desa tersebut telah berdiri selama puluhan tahun hasil dari swadaya masyarakat.

“Itu kantor desa Neglasari yang dibangun bukan oleh kadesnya yang sudah ditangkap, tapi oleh masyarakat selama puluhan tahun lalu. Kantor desa itu bukan milik kepala desa, tapi milik masyarakat,” tegas Uu.

Dikatakan Uu, sebuah kantor desa di wilayah pedesaan memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi masyarakat. Sebab, lokasi pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya sangat jauh dengan lokasi pusat pemerintahan selama ini.

“Kalau orang desa itu menganggap kantor desa itu paling penting untuk sesuatu halnya. Soalnya kalau ke pusat pemerintahan lokasinya di Tasikmalaya jauh sekali,” ujar Uu.

Sementara, Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra mengatakan, hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri diketahui pelaku pembakaran yakni kepala desa aktif Wowon Gunawan, bersama kakaknya, Budiman.

“Kedua tersangka sekarang ditahan dan mereka terbukti membakar menggunakan salah satu jenis BBM. Mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (18/2/2020).

Doni menjelaskan, tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti berupa berkas di kantor desanya.

Ide awalnya dari sang kakak kades itu, yakni Budiman (53). Soalnya adiknya selalu mengeluh selama ini ketakutan diperiksa oleh tim audit terkait penggunaan dana desa selama menjabat,” pungkasnya.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tingkatkan Minat Baca Anak, Dispusipda Purwakarta Ciptakan Aplikasi Layanan Maranggi

Next Post

Proyek Dua Gapura Ditengarai Perencanaan, Pengawasan dan Pengerjaan Orangnya Itu-Itu Juga?

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Foto : sejumlah wisatawan terlihat mengunjungi situs budaya Karangkamulyan saat libur lebaran

Libur Lebaran 45 Ribu Pengunjung Serbu Objek Wisata Ciamis

Jumat, 11 April 2025

Sosialisasi Koperasi Merah Putih Desa Se-Kecamatan Pacet Ikuti Arahan Pusat

Selasa, 15 April 2025

Hari 8 PSBB Purwakarta, Penambahan Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020

Muncul Gambar Tokoh Nasional Dalam Aksi Demo Kabupaten Cianjur Tolak UU Cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste