Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya 160 Siswa SMK yang diduga ijazahnya cacat hukum, beberapa praktisi pendidikan mendorong untuk menyelesaikan hal itu ke aparat penegak hukum (APH).
“Jika tak diselesaikan secara hukum, siswa yang akan jadi korban,” ujar Ketua Segi Kabupaten Garut, Apar Rustam.
Hal senada datang dari aktifis Bergerak Ihin Solihin yang menegaskan persoalan yang berawal dari polemik dua penyelenggara pendidikan ini justru malah menghasilkan ijazah kolaborasi.
“Ini yang keliru dan harus diluruskan, dan tidak cukup selesai dengan hanya berunding, karena ijazah itu produk hukum, dokumen negara” tegasnya.
Terkait hal itu, Ketua GNPK RI Kabupaten Garut H. Kinkin Miftah Aqil menandaskan bahwa pihaknya memang akan meneruskan persoalan dugaan ijazah cacat hukum ini ke APH.
“Memang akan dilanjutkan ke APH dan kami tidak pernah membuka ruang komunikasi dengan siapapun,” tegasnya ketika dikonfirmasi dejurnal.com, di kediamannya, Minggu (15/3/2020).
Menurut H. Kinkin, persoalan ijazah siswa SMK diduga cacat hukum ini persoalan dokumen negara yang dibuat dengan seenaknya tanpa memikirkan kepentingan anak didik ke depannya.
“160 siswa SMK masa depannya dipertaruhkan karena ijazahnya cacat hukum, memang ada ijazah kolaborasi,” tegasnya.
Ketua GNPK RI Kabupaten Garut menegaskan bahwa persoalan ini akan dilanjutkan ke APH untuk mengetahui lebih jelas kekutan hukum anak yang memiliki ijazah tersebut.
“Kita akan beraudien dulu dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan insya allah dalam beberapa hari ke depan,” pungkasnya.***Rach