• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Antisipasi Corona, Pemkab dan DPRD Garut Minimalisir Aktifitas

bydejurnalcom
Rabu, 18 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut langsung merespon dan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ perihal pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dilingkungan pemerintah daerah.

Respon yang dilakukan enyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada surat edaran menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Apresiasi Konsistensi Persatean Pesantren Ortodok dalam Peringatan Isra Mi’raj

BPN Kabupaten Bandung Siapkan Kuota 40 Ribu Sertipikat PTSL Tahun Ini

Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis

Sebagaiman yang telah disampaikan oleh beberapa awak media di Kab. Garut Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman mengatakan Sejak hari ini rabu 19 seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing – masing.

“ Namun ada beberapa catatan yang berada di rumah, komunikasi handphone tetap aktip wa ( Whatssapp ) nya online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada kepala dinas terlait tugasnya masing-masing,” Ujarnya.

Wabup menambahakan Kemudian tidak boleh melaksanakan tugas Keluar Daerah kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala SKPD nya masing – masing. Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini mulai aktip pada hari ini 17/03/2020 sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

Demikianpun hal senada dilakukan oleh DPRD Kab. Garut, menyikapi terkait perkembangan dan kondisi tindak pencegahan penyebaran Virus Corona, berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kab. Gatut, serta menindaklanjuti Surat
Edaran Pemerintah Pusat dan Edaran Bupati Pemda Kab. Garut.

Sementara Para Anggota DPRD yang saat ditemui dihalaman perparkiran terkait hal tersebut mengatakan, ini sebagai bentuk kepedulia dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat, begitupun ini sebuah tanda kasih sayang dari Allah, Pemerintah sebenarnya dalam melihat kasus ini jangan terlalu lebay, lockdown memang betul untuk saat ini kebijakan kesehatan sudah diserahkan kepada Daerah tinggal kewenangan Daerah menyikapi hal kasus ini bagaimana.

Menurut Kang Enan selaku Wakil Ketua I DPRD Kab. Garut saat ditemui diruang kerja pimpinan mengatakan kepada Dejurnal.com mengatakan bahwa semua kegiatan dewan baik terkait rapat – rapat penerimaan audensi, kunjungan dalam daerah, kunjungan ke luar provinsi untuk sementara ditiadakan, untuk meminalisir penyebaran virus corona- covid 19.

“Bilamana ada hal yang urgensi bisa dilakukan via telp, baik konsultasi ke kementrian atau ketingkat provinsi,” tegasnya.

Lanjut Kang Enan, ini merupakan sebuah langkah pencegahan dini, sebelum hujan kita harus sedia payung.

Sementara Hj. Euis Ida selaku Ketua DPRD Kab. Garut saat ditemui selepas Rapat Pimpian DPRD membenarkan adanya pemberhentian aktivitas Para Anggota DPRD Selama kurang lebih 12 Hari Kerja.

“Yah tadi kita rapat unsur pimpinan DPRD, Membahas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait situasi saat ini pencegahan penyebaran virus Corona, dan kita telah sepakat dengan dasar pertimbangan baik surat edaran dari pusat dan daerah, maka telah disepakati selama 12 Hari kerja Para Anggota DPRD Kab. Garut tidak melakukan aktivitas baik menerima audensi, rapat, dan kunjungan kerja baik ke daerah atau keluar daerah dan selalu tetap berkordinasi “. Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Harus Ada Penanganan Terintegritas Agar Banjir Bandang Sukalilah Tak Berulang

Next Post

Warga Diminta Disinfeksi Rumah Masing-Masing, Ini Caranya

Related Posts

Kado Akhir Tahun Bupati Herdiat, 3.554 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis Terima SK
deNews

Sesuai Nomenklatur Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis 2026 Dibayarkan Akhir Bulan

Selasa, 20 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil
deNews

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil

Selasa, 20 Januari 2026
Di Hari Jadi ke 25 BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Z-Kosmetika
deNews

Di Hari Jadi ke 25 BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Z-Kosmetika

Selasa, 20 Januari 2026
Pemkab Ciamis Apresiasi Konsistensi Persatean Pesantren Ortodok dalam Peringatan Isra Mi’raj
deNews

Pemkab Ciamis Apresiasi Konsistensi Persatean Pesantren Ortodok dalam Peringatan Isra Mi’raj

Selasa, 20 Januari 2026
BPN Kabupaten Bandung Siapkan Kuota  40 Ribu Sertipikat PTSL Tahun Ini
deNews

BPN Kabupaten Bandung Siapkan Kuota 40 Ribu Sertipikat PTSL Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2026
Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis
deNews

Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis

Selasa, 20 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Puluhan Warga Desa Mekarrahayu Dapat Pendampingan Desa Wisata, Terkait Kampung Mahmud

Selasa, 18 Februari 2025

Desa Kalapanunggal Penetrasikan Anggaran BP Pada Perbaikan Ruas Jalan Lingkungan

Jumat, 20 Juni 2025
Kepala Badan Kesbangpol Garut, Drs. Wahyudijaya, M.Si.

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 27 Maret 2021

Polres Purwakarta Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Kamis, 8 Oktober 2020

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

Jumat, 16 Mei 2025

Pihak Kepolisan Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus di Kawasan Puncak Bogor

Selasa, 29 Agustus 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste