BerandadeNewsEksekusi Bangunan Ilegal di Tanah Milik PT KAI

Eksekusi Bangunan Ilegal di Tanah Milik PT KAI

Dejurnal.com, Cianjur – Dua bangunan yang berdiri di lahan milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Kabupaten Cianjur telah di bongkar oleh PASUSKA PT. KAI guna penertiban kawasan di lingkungan Stasiun Kereta Api Cianjur, dua bangunan yang di bongkar tersebut diantaranya berupa tempat pemancingan dan kios buah – buahan yang dianggap Ilegal.

Yuni selaku Kepala Unit Aset PT. KAI yang di dampingi Tatang Bagian Penertiban menjelaskan kepada awak media kaitan dengan adanya pembongkaran ini dilaksanakan secara prosedur melalui tahapan pemberian Surat Pemberitahuan selama tiga kali dan tujuan dari pembongkaran ini selain dianggap Ilegal juga penertiban kawasan jalur lajur Kereta Api agar kelihatan dari sudut pandang masinis lebih jelas, dan untuk kegiatan tersebut di awali pada hari ini Rabu (18/03/2020) di mulai dari kawasan Stasiun Kereta Api Cianjur yang selanjutnya akan dilakukan pula di setiap ruas jalur ataupun Stasiun lainya.

“Alhamdulillah pada pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Danramil Kecamatan Cianjur Kota, Kasi Trantib dari Kecamatan Cianjur dan dihadiri pula oleh Kepala Kelurahan Sayang beserta Babinsa dan Babinmas juga ketua Rw di wilayah tersebut.” ungkapnya.

Adang Rohmi selaku tokoh masyarakat memberi dukungan kepada PT. KAI dengan adanya program pembongkaran tersebut karena memang itu sudah menjadi harapan masyarakat di lokasi stasiun.

“Selain nampak kelihatan kumuh juga sangat merusak keindahan Stasiun yang ada di tengah kota Cianjur ini,” pungkasnya.***Tim

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI