Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalImam Mahdi Penghina Profesi Wartawan Ditahan Polresta Sukabumi

Imam Mahdi Penghina Profesi Wartawan Ditahan Polresta Sukabumi

Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Pemilik akun facebook Imam Mahdi saat ini ditahan Polresta Sukabumi, dikarenakan dugaan penghinaan dan ujaran kebenciannya terhadap profesi wartawan di media sosial.

Satus Imam Mahdi sebagai terperiksa dan telah dilakukan pemeriksaan beberapa jam yang lalu, kini orang yang telah dianggap telah melanggar UU ITE tersebut sudah tidak berkutik ketika tim siber Polresta Sukabumi menggelandang kekediamannya dan langsung dibawa untuk di lakukan pemeriksaan lanjutannya.

Ada yang aneh ketika ditanya orang yang mengaku telah melukai hati atau profesi jurnalis ini meminta maaf dengan nada seakan akan minta di kasihani, agar perkara ini tidak berlanjut.

Kendati demikian orang yang di anggap ODGJ ini tetap di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Sukabumi dan memanggil dokter spesialis jiwa, karena ada sumber keterangan bahwa orang tersebut punya riwayat ODGJ.

Para jurnalis apresiasi pada aparat penegak hukum yang tidak perlu waktu lama melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, bahkan kurang dari 24 jam dan kini para rekan jurnalis merasa sedikit terobati dengan telah di tangkapnya orang yang mengaku, Imam Mahdi tersebut.

“Ini merupakan sebuah contoh kepada masyakat banyak agar lebih bijak mempergunakan sosial media karena jika kita melakukan kegiatan ujaran kebencian atau melakukan tindakan tindakan yang merujuk ke pelanggaran hukum UU ITE, maka hukum yang akan berbicara terhadap pelaku, dan ini merupakan hal pertama bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan pelajaran atau mengedukasi pemahaman giat medsos secara baik dan arif,” tutur salah satu Dewan Redaksi sebuah media online, Saepulloh, SE.***Aldy Boom.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI