Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsKetua Bawaslu : Desa Harus Bebas Politik Uang

Ketua Bawaslu : Desa Harus Bebas Politik Uang

Dejurnal.com, Bandung – Desa-desa di Kabupaten Bandung diharapkan menjadi desa yang benar-benar memberikan pendidikan serta menjadi desa anti money politik. Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi pembentukan desa anti politik uang pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solihudin, di sela acara yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3/2020).

Dihadirkan sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bandung, H Tata Irawan, akademisi, dan komisionaris Bawaslu. Acara ini diikuti peserta dari desa perwakilan 31 kecamatan dan kader sekolah pengawasan partisipatif.

Januar menambahkan, dengan sosialisasi ini diharapkan juga desa bukan hanya sekadar anti money politik , tapi desa yang bisa memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

Dijelaskannya lagi, dalam Pilkada 2020, kepala desa tidak boleh memberikan atau tindakan atau keputusan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Karena sejarah di Kabupaten Bandung, politik uang laporannya ada, meski tidak memenuhi unsur,” terangnya.

Dalam Undang-undabg Nomor 10 tahun 2016, pasal 187 hurup a, baik ayat 1 dan 2 ini, lebih agresif dibanding UU Nomor 7 tahun 2017, terang Januar di situ dijelaskan, siapa pun yang memberi atau menerima itu pasti kena sanksi.

Pelanggaran politik, menurut Januar itu selalu ada, namun ia berharap melalui sosialisasi tersebut bisa diminimalisir.

Salah satu peserta acara tersebut, Heru Haerudin, Kepala Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin mengaprisiasi acara Deklarasi Desa Anti Politik Uang. Ia berharap acara tersebut bisa memberi pencerahan. ***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI