• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pejabat SKPD Cianjur Saling Tuding Terkait Belum Cairnya Dana Desa Cimacan Tahun 2019

bydejurnalcom
Minggu, 8 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Dana Desa (DD) Tahun 2019 untuk Pemerintahan Desa Cimacan hingga kini tak kunjung cair. Saling tuding pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cianjur semakin membingungkan dan masyarakat jadi penonton sekaligus dirugikan.

Bermula dari temuan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur atas pemeriksaan khusus terhadap laporan keuangan desa Cimacan di tahun 2018 yang diduga adanya kerugian negara. Hal tersebut berujung kepada “tersanderanya” DD tahun 2019 yang tidak dicairkan sepeserpun. Beragam spekulasi bermunculan mengenai keanehan tersebut karena belum pernah DD tidak cair satu rupiahpun dalam satu tahun anggaran.

BacaJuga :

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Para pejabat SKPD angkat bicara lantaran tidak mau disebut menghambat dana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat tersebut. Nahasnya, saling tuding dan lembar tanggung jawab tersebut tidak menyelesaikan persoalan lantaran hingga kini DD tersebut tak kunjung bisa dicairkan.

“Kami sudah menindaklanjutinya dan bisa dicairkan untuk DD tahun 2019 Desa Cimacan. Sebab kalau tidak terserap tahun sebelumnya bisa dicairkan tahun berikutnya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ” ujar Kepala Irda Cianjur, Arief Purnawan menjelaskan.

Pernyataan tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa DPMPD, Rella Nurlela bahwa untuk tahun 2019 persyaratan salurnya tidak terpenuhi sehingga tidak bisa dicairkan. Namun mengacu kepada ketentuan yang ada bahwa DD tersebut bisa dicairkan kembali tahun ini hingga batas waktu bulan Juni 2020.

“Makanya kita dorong terus kan bahkan sebetulnya kan untuk tahun 2019 harus dianggarkan lagi di tahun 2019. Kita juga sudah kirim surat ke Bupati bahwa DD tahun 2019 bisa dicairkan. Sekarang tinggal menunggu mekanisme di di BPKAD saja. Sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi, tidak menunggu pencairannya saja untuk DD tahun 2019 dan DD tahun 2020 ,” urainya.

Namun pernyataan dua pejabat tersebut ditepis habis oleh Kepala BPKAD Cianjur melalui Kabid Anggaran, Ira Soraya didampingi Kasubbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan, Euis Erna Pusphita.

Dinyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui rekomendasi Irda seperti apa persisnya. Selain itu juga hingga saat ini belum menerima tembusan surat dari Bupati sebagaimana disampaikan pejabat DPMPD.

Pihaknya menyebutkan bahwa dana yang tidak tersalurkan untuk DD tahun 2019 Desa Cimacan belum bisa dipastikan bisa dianggarkan kembali di tahun 2020 lalu dicairkan. Lantaran Permenkeu 193/PMK. 07/2018 sudah di cabut diganti dengan Permenkeu 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Tidak ada klausulnya di aturan terbaru yang sekarang ini bahwa DD tahun 2019 bisa dicairkan kembali di tahun 2020. Sejak Januari lalu kita sudah konsultasi ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, red) bahkan hingga ke Kemendagri tetapi belum memperoleh kepastian jawaban, ” urainya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan regulasi dari pemerintah pusat tersebut akan diterima secara tertulis kapan waktunya. Upaya yang bisa dilakukan selama ini dengan terus menerus koordinasi dan menjalin komunikasi agar bisa memperoleh jawaban boleh tidaknya DD tahun 2019 dianggarkan kembali di tahun 2020.

“DD tidak cair juga itukan jadi penilaian pusat. Kita belum bisa memastikan kapan regulasi dari pusat itu akan kita terima. Kita udah beberapa kali koordinasi dengan KPPN dan Kemendagri juga, via WA, datang. Kita juga minta bantuan DPMPD sebagai pelindung desa, leading sectornya untuk sama-sama koordinasi. Jangan satu pihak BPKAD saja yang berkoordinasinya, ” pungkasnya.***Rikky Yusup

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bola Voli Kapolresta Cup 2020, Atlet Berprestasi Bisa Direkomendasi Jadi Anggota Polisi

Next Post

DPC PDIP Lakukan Uji Kompetensi 30 Calon Ketua PAC

Related Posts

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya
deNews

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya

Selasa, 25 Agustus 2026
Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026
deNews

Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026
deNews

Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis
deNews

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Selasa, 25 Agustus 2026
Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah
deNews

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026
Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut
deNews

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Selasa, 25 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Foto : Pamflet edaran Pemilihan Suta Baca Ciamis 2025

Ciamis Gelar Pemilihan Duta Baca 2025, Dispusip Ajak Pemuda Jadi Inspirator Literasi

Jumat, 11 April 2025

Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan

Jumat, 26 Mei 2023

Dalam Operasi Yustisi, Pengguna Jalan Tak Pakai Masker Ditegur dan Dihimbau Dengan Cara Humoris

Senin, 21 September 2020

Pangdam III Siliwangi Kunjungi Korban Banjir Bandang Garut

Rabu, 1 Desember 2021

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste