• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pejabat SKPD Cianjur Saling Tuding Terkait Belum Cairnya Dana Desa Cimacan Tahun 2019

bydejurnalcom
Minggu, 8 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Dana Desa (DD) Tahun 2019 untuk Pemerintahan Desa Cimacan hingga kini tak kunjung cair. Saling tuding pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cianjur semakin membingungkan dan masyarakat jadi penonton sekaligus dirugikan.

Bermula dari temuan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur atas pemeriksaan khusus terhadap laporan keuangan desa Cimacan di tahun 2018 yang diduga adanya kerugian negara. Hal tersebut berujung kepada “tersanderanya” DD tahun 2019 yang tidak dicairkan sepeserpun. Beragam spekulasi bermunculan mengenai keanehan tersebut karena belum pernah DD tidak cair satu rupiahpun dalam satu tahun anggaran.

BacaJuga :

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Para pejabat SKPD angkat bicara lantaran tidak mau disebut menghambat dana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat tersebut. Nahasnya, saling tuding dan lembar tanggung jawab tersebut tidak menyelesaikan persoalan lantaran hingga kini DD tersebut tak kunjung bisa dicairkan.

“Kami sudah menindaklanjutinya dan bisa dicairkan untuk DD tahun 2019 Desa Cimacan. Sebab kalau tidak terserap tahun sebelumnya bisa dicairkan tahun berikutnya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ” ujar Kepala Irda Cianjur, Arief Purnawan menjelaskan.

Pernyataan tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa DPMPD, Rella Nurlela bahwa untuk tahun 2019 persyaratan salurnya tidak terpenuhi sehingga tidak bisa dicairkan. Namun mengacu kepada ketentuan yang ada bahwa DD tersebut bisa dicairkan kembali tahun ini hingga batas waktu bulan Juni 2020.

“Makanya kita dorong terus kan bahkan sebetulnya kan untuk tahun 2019 harus dianggarkan lagi di tahun 2019. Kita juga sudah kirim surat ke Bupati bahwa DD tahun 2019 bisa dicairkan. Sekarang tinggal menunggu mekanisme di di BPKAD saja. Sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi, tidak menunggu pencairannya saja untuk DD tahun 2019 dan DD tahun 2020 ,” urainya.

Namun pernyataan dua pejabat tersebut ditepis habis oleh Kepala BPKAD Cianjur melalui Kabid Anggaran, Ira Soraya didampingi Kasubbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan, Euis Erna Pusphita.

Dinyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui rekomendasi Irda seperti apa persisnya. Selain itu juga hingga saat ini belum menerima tembusan surat dari Bupati sebagaimana disampaikan pejabat DPMPD.

Pihaknya menyebutkan bahwa dana yang tidak tersalurkan untuk DD tahun 2019 Desa Cimacan belum bisa dipastikan bisa dianggarkan kembali di tahun 2020 lalu dicairkan. Lantaran Permenkeu 193/PMK. 07/2018 sudah di cabut diganti dengan Permenkeu 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Tidak ada klausulnya di aturan terbaru yang sekarang ini bahwa DD tahun 2019 bisa dicairkan kembali di tahun 2020. Sejak Januari lalu kita sudah konsultasi ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, red) bahkan hingga ke Kemendagri tetapi belum memperoleh kepastian jawaban, ” urainya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan regulasi dari pemerintah pusat tersebut akan diterima secara tertulis kapan waktunya. Upaya yang bisa dilakukan selama ini dengan terus menerus koordinasi dan menjalin komunikasi agar bisa memperoleh jawaban boleh tidaknya DD tahun 2019 dianggarkan kembali di tahun 2020.

“DD tidak cair juga itukan jadi penilaian pusat. Kita belum bisa memastikan kapan regulasi dari pusat itu akan kita terima. Kita udah beberapa kali koordinasi dengan KPPN dan Kemendagri juga, via WA, datang. Kita juga minta bantuan DPMPD sebagai pelindung desa, leading sectornya untuk sama-sama koordinasi. Jangan satu pihak BPKAD saja yang berkoordinasinya, ” pungkasnya.***Rikky Yusup

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bola Voli Kapolresta Cup 2020, Atlet Berprestasi Bisa Direkomendasi Jadi Anggota Polisi

Next Post

DPC PDIP Lakukan Uji Kompetensi 30 Calon Ketua PAC

Related Posts

Warisan Juang ’45 Harus Tetap Hidup, Sekda Ciamis Buka Muscab LVRI 2026
deNews

Warisan Juang ’45 Harus Tetap Hidup, Sekda Ciamis Buka Muscab LVRI 2026

Sabtu, 11 Juli 2026
Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi
deNews

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi

Sabtu, 11 Juli 2026
Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Sandiwara Sunda 'Pernikahan Dini' karya/ sutradara Ki Daus dipagelarkan di Gedung Rumentangsiang.

‘Pernikahan Dini’ di Rumentangsiang, Ki Daus Bangkitkan Kembali Sandiwara Sunda

Rabu, 12 November 2025

Darurat Bencana, Bupati Bandung Kerahkan Seluruh OPD untuk Percepatan Pencarian Korban Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna mengunjungi Padepokan Giri Harja 3, di Kampung Giri Harja, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung, Rabu (21/4/21) petang.

Bupati Kang DS Kunjungi Padepokan Giri Harja 3 Bahas Program Mulok Seni dan Budaya Sunda

Kamis, 22 April 2021

Prajurit TNI Satradar 216 Beserta Para Istri Lakukan Kegiatan Donor Darah Rutin

Rabu, 30 September 2020
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025
Sekretaris Disdukcapil Subang, Fauzi. Foto : Asep/dejurnal.com

Disdukcapil Kabupaten Subang Batasi pelayanan 50 Orang per Hari

Jumat, 23 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste