Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePrajaParlementariaSituasi Wabah Corona, Anggota DPRD Garut Dinilai Ibarat Jeruk Mau Makan Jeruk

Situasi Wabah Corona, Anggota DPRD Garut Dinilai Ibarat Jeruk Mau Makan Jeruk

Dejurnal.com, Garut – Dalam kondisional sedang darurat wabah virus corona, DPRD Kabupaten Garut meminimalisir segala kegiatan yang bersifat berkelompok termasuk menstop audiensi, hal itu juga mentaati surat edaran dan himbauan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Surat Permohonan Fasilitas Audiensi dari Fraksi PKB yang dipermaklumkan DPRD Garut.

Namun, berdasarkan Nomor Surat 006/FPKB-04/IV/A2/III/2020. Tertanda tangan Aji Kurnia sebagai Ketua FPKB dan Iden Sambas Sekretaris FPKB DPRD Kabupaten Garut, Perihal Permohonan Fasilitas Audensi, pada hari Selasa tertanggal 24 Maret 2020.

Surat yang ditujukan langsung dari Fraksi PKB kepada Ketua DPRD Kab. Garut perihal Perencanaan Pembangunan Daerah dan Sebagai Bentuk Tindak Lanjut dari Pandangan Umum dan Kata Akhir Fraksi PKB DPRD Garut, dalam Pembahasan RAPERDA RAPBD TA 2020, berkenaan DHBCT sebagaimana PMK 222 Tahun 2017 direfisi menjadi PMK Nomor 7 Tahun 2020. Dan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat kordinasi dan konsultasi dengan BAPEDA, sehingga dipandang perlu FPKB untuk melakukan kordinasi dan konsultasi dengan TAPD, BAPEDA dan DPKAD Kabupaten Garut.

Melihat pentingnya hal tersebut maka FPKB meminta fasilitas kepada Ketua DPRD Kab. Garut, untuk melakukan audensi dan mengundang Sekda Kab. Garut sebagai Ketua TAPD beserta Jajarannya, Kepala BAPEDA, DPKAD Pemda Kab. Garut, untuk hadir dalam audensi tersebut. Sebagai bentuk FPKB Peduli Umat Untuk Melayani Masyarakat.

Namun, pihak DPRD Kabupaten Garut tidak mengindahkan permohonan audiensi tersebut alias dipermaklumkan karena meminimalisir virus corona dan mentaati himbauan pemerintah pusat dan provinsi.

“Benar kemarin ada surat dari salah satu Fraksi DPRD yang meminta fasilitas audensi, karena kondisi Covid-19 maka dipermakluman,” Jelas salah satu staf sekwan.

Iden Sambas selaku Fraksi PKB yang melayangkan surat merasa kecewa dengan permakluman tersebut.

“Kita melayangan surat ke Pimpinan untuk menghadirkan Ketua TAPD, Bappeda, DPPKA perihal tindak lanjut dari PU dan kata akhir FPKB utk meminta kalrifikasi dan progres fokus terkait DBHCHT apakah sudah sesuai PMK 22 atau belum,?,” cetusnya.

Iden bersikukuh bahwa terkait surat itu salah staf Fraksi yg membuat maksudnya bukan Audensi tapi surat Permohonan kepada Pimpinan DPRD, massa DPRD audensi sama DPRD.

“Saya pikir ini hal yg wajar sebagai fungsi pengawasan DPRD dalam mengawasi anggaran khusunya terkait DBHCHT apal lagi hal itu tertuang dalam PU FPKB,” tandasnya.

Berkaitan dengan hal salah satu aktifis Garut yang dikenal dengan sebutan Mang Awing, mengkritisi hal tersebut.

“Kok kaya jeruk makan jeruk ya, para Anggota DPRD Periode 2019 -2024 ini, jangan-jangan memang mereka tidak faham terkait tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan, masa mau Audensi sama Dewan sendiri, ada apa ini semua, atau memang salah ketik, atau memang tidak faham, atau memang ada hal lain, masa Permohonan Fasilitas Audensi. Saya sebagai Warga Garut, jadi bertanya sejauh apa kafasitasnya?” Tegasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI