Dejurnal.com, Ciamis – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis, Syarif Sutiarsa menegaskan program pemerintah selayaknya dijalankan ketika regulasinya sudah ada.
“Persiapkan dulu payung hukum jangan program jalan dulu,” ujarnya kepada awak media ditanya ikhwal program Magrib Mengaji usai memimpin Audien terkait program kerja Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK PAI) antara Komisi D DPRD Ciamis bersama FK PAI Kabupaten Ciamis, Kesra Setda Ciamis, perwakilan Asda II, dan Kemenag Ciamis.
Pernyataan Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PDIP ini sehubungan dengan pertanyaannya kepada Kabag Kesra Setda Ciamis Didin S tentang sudah ada perda atau perbupnya program Magrib Mengaji pada saat audien pada Selasa (10/3/2020) di Aula Tumenggungg Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, dan Kabag Kesra Setda Ciamis Didin S menjawab belum ada.
Ketua FK PAI Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna merasa senang telah bisa beraudien dengan Komisi IV DPRD Ciamis dan akan memperjuangkan aspirasi mereka, serta mendapat sambutan Kabag Kesra.
“FK PAI datang untuk menyampaikan aspirasi meminta pemerintah membuat aturan regulasi untuk penguatan mengadakan pembinaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nana, beberapa bulan yang lalu telah dihebohkan pemberitaan, Ciamis juara nasional dalam perceraian, artinya ketahanan keluarga di Ciamis itu rapuh sekali.
“Pemerintah sudah mengadakan program magrib mengaji yang pelaksanaannya belum optimal,” katanya.
Nana menilai, di masyarakat pelaksanaannya ada yang baru spanduk doang hingga belum gereget, walaupun ada sebagian melaksanakan dan kebanyakan belum begitu signifikan.
“Dan emmm… itu perlu ada program yang khusus gituh, regulasi yang jelas,” tegas Ketua FK PAI Kabupaten Ciamis.***Jepri