• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tata Kelola Asset Kejar IPM – WTP, Komisi III DPRD Garut Undang SKPD

bydejurnalcom
Selasa, 17 Maret 2020
Reading Time: 4 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan Anggaran APBD Kab. Garut TA. 2020 Rp 4.247.294.933.530 turun 0,19% dari TA. 2019 dimana sebelumnya Rp.4.255.426.708.724 atau turun
Rp 8.131.775.195 yang disebabkan beberapa faktor.

Salah satu faktor adalah tidak adanya ketegasan tentang pendapatan dan pengelolaan keuangan atas wp-content/uploads Pemda itu sendiri. Terkesan adanya pembiaran sehingga menjadi kebocoran PAD Kab. Garut. Tampak dalam Postur Pendapatan Daerah baik Pajak Daerah, Retibusi Daerah, Pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Berdasarkan hal tersebut diatas Komisi III DPRD Kab. Garut, sebagaimana tema Kab. Garut Pembagunan Sumber Daya Manusia Yang Berkulaitas, Infrastuktur Yang Mantap, Perluasan Investasi Guna Peningkatan Daya Saing Daerah. Maka itu perlu memanggil Stakeholder terkait untuk memberikan sumbang saran, pemikiran, pendapat dan masukan sebagai evaluasi sebagai Top Dwon Policy senergintas Politik, Teknokratik dan Partisipatif Kebijakan. Serta melalui Bottom Up Planning berdasarkan Asas Demokrasi, dan Prinsip Kebersamaan, Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian harus menjaga keseimbangan, Kemajuan dan Kesatuan Nasional, menunjang Visi dan Misi, dan selaras dengan RPJMD Kab. Garut.

Sehingga agar dapat dan diharap adanya sinerginitas, sistematis, terarah dan terpadu menyeluruh serta berkelanjutan, dalam hal pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan Nilai IPM dan dapat mempertahankan Penilaian WTP Kab. Garut. Salah satu menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kab. Garut menyikapi tentang tata kelola Asset, dan tata kelola Keuangan yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah, maka perlu memanggil Kepala Dinas dan Bidang terkait. Jumat, 13 Maret 2020.

Rapat Kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Garut Hj. Rini Sri Rahayu S.Ag.,M Si tersebut membahas sekitar terkait Pendapatan, Tata Kelola Keuangan dan Asset milik Pemda Kab. Garut, tampak hadir DISPERKIM, DISPORA, DPKAD Bag. Aset, dan DPMD Kab. Garut terkait Tanah Carik Desa, sayangnya PUPR ,DPMPT, BAPENDA, BAPPEDA tidak hadir.

Ketua Komisi III menyampaikan kepada dejurnal.com di ruang kerjanya bahwa, kami sengaja memanggil SKPD terkait agar menjadi terang benderang terkait tentang tata kelola wp-content/uploads milik Pemda Kab. Garut.

“Ini salah satu peran upaya peningkatan pelayanan publik sehingga IPM kita naik kembali juga diharap Kab. Garut bisa meraih suksesi kembali dan mempertahankan WTP untuk kesekian kalinya, saya mengucapakan terima kasih kepada Kepala SKPD yang telah hadir atas undangan Komisi III DPRD Kab. Garut,” Ungkap Hj. Rini.

Pembahasan semakin alot, saat satu demi satu Anggota DPRD Komisi III mempertanyakan kepada SKPD yang hadir.

Pertanyaan pun diawali oleh Sekretaris Komisi III Yusup Musyaffa Lc., sebagaimana dituturkan kepada dejurnal.com pasca rapat.

“Yah tadi kita minta tanggapan ke Kadispora Kab. Garut terkait wp-content/uploads jalan, jembatan, irigasi. Disampaikan bahwa di Dispora ada kegiatan irigasi drainase mutasi dari Disdik senilai Rp 144 juta,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kab. Garut mempertanyakan berkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan tindaklanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Perihal Pengadaan tanah dan mekanismenya kepada Kepala Bidang Asset BPKAD Kab. Garut.

Menurutnya TA. 2020 adanya kenaikan 11.9%, itu berdasarkan Rekonsiliasi Pencatatan Asset di dalam Neraca Daerah dari belanja modal, hibah, belanja jasa. Sementara berdasarkan catatannya per (31/12/2019) tanah kepemilikan Pemda Kab. Garut ada 2.331 lokasi dibawah seluruh SKPD, dan yang sudah sertifikat ada 1802 sampai 2019, sisanya belum sertifikat 300 sedang di proses sertifikatnya di SKPD Disdik ( SD – SMP ), sementara Kantor Kecamatan yang belum sertifikat ada 300 Kantor Kecamatan dengan Anggaran 1 Miliyar baru di ukur 50 Lokasi sisa 250 lokasi kantor kecamatan.

Kabid Asset Asep Hadiana menyampaikan terkait TA. 2020 di Perubahan ada alokasi 1 Miliyar untuk 300 Sertifikat, namun terkait kondisi dilapangan Kabid Asset BPKAD menegaskan belum adanya pengamanan dan pemagaran wp-content/uploads baik tanah yang dikuasai Pemda atau SKPD.

“Hanya baru satu lokasi, kait hal sewa barang, sudah melebihi target, katanya ada beberapa yang perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara menurut Asep Mulyana Anggota Komisi III DPRD Kab. Garut saat mempertanyakan adanya beberapa Perumahan yang dibangun oleh Para Pelaku Usaha / Pengembang / Developer yang sampai saat ini masih banyak di duga belum melakukan serah terima aset kepada Pemda Kab. Garut baik hal serah terima Fasum Fasos Perumahan oleh Pengembang melalui Dinas Teknis DISPERKIM Kab. Garut.

“Garut ini kan banyak Perum yang dibangun, apakah mau di benahi atau dibiarkan, kenadalanya apa saja, diangggaran apa di SDM kalau memang tidak ada anggaran nanti Komisi III akan membuat Nota Komisi Ke Pimpinan,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep Mulyana menyatakan karena ini masih banyak Pengembang Nakal selain tidak mengatongi izin juga masih banyak Pengembang, yang sampai saat ini belum menyerahkan Asset ke Pemda, sebagaimana yang disampaikan oleh Kadis Perkim dalam rapat, ada 138 Perumahan di Kab. Garut, baru satu yaitu Bumi Cempaka Indah di Kecamatan Karangpawitan satu lagi dalam Proses yaitu Karisma Residence yang berlokasi di Sanding, padahal ini merupakan salah satu indikator suksenya WTP.

“Berarti para Pengembang tersebut hanya sekedar cari untung saja, artinya mereka tidak mendukung Visi Misi Pemda Kab. Garut kenapa SKPD diam saja ada ini,” Ungkapnya.

Bahkan Asep Mulyana menambahkan ketika ditanya mengenai Asset yang dikelola Disperkim mejelaskan bahwa ada beberapa Asset baik berupa tanah salah satunya rumah tapak korban banjir bandang 2016, di Lengkongjaya Kec.Karangpawitan senilai 5,4 Miliyar, dan Peralatan 12 Miliyar, Gedung dan Bangunan Senilai 2, 2 Miliyar, 20 Asset Kontruksi 1.9 Miliar.

Begitupun apa yang disampaikan oleh Lulu Gandi Anggota Komisi III yang berbicara Asset tidak sekedar inventarisir saja, perbelanjaan dan Pendapatan itu hal lebih penting. Kini tinggal bagaimana Asset menjadi Pendapatan Daerah.

Pernyataan sikap senada juga di sampaikan Ayi Sunarya Anggota Komisi III, Pemda ini sebenarnya memiliki aset yang sangat signifikan dan Aset itu merupakan portofolio yang seharusnya dikelola dengan baik dan benar, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu lambatnya penyelesaian dokumen kepemilikan aset , yang kedua rendahnya fungsi manfaat, barang kali ada solusi langkah apa saja dan bagaimana antisipasinya harus jelas jadi tidak abu – abu.

Cucu Suhendar, terkait tapal batas, sudah hampir 10 Kali pertemuan namun belum ada keputusan berkaitan masalah mata air. Dimana letak posisinya di lahan Perum Perhutani, ini juga harus di selesaikan, sejauh apa DPMD / DPMPD Kab. Garut dapat menyelesaikan masalah dan solusinya apa tidak hanya sekedar menjelaskan bahwa Asset tersebar di 421 Desa dan ada beberapa Asset Desa / Tanah Carik Desa saat ini dalam kondisi Tukar Guling ini diatur oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

“Pasalnya banyak Desa belum faham aturan dan ditabrak akhirnya menjadi perkara hukum. Begitu pun terkait masalah Kendaran Motor,Mobil yang di kelola Desa, dan Aset Pemda tekait pengelolaan baik kendaran, tanah dan bangunan milik Pemda yang sewa kelola ( BOT ) ini harus ada kejelasannya, dan pertanggung jawabannya,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hand Sanitizer Mahal, Dinkes Purwakarta Beri Pelatihan Untuk Membuat Sendiri

Next Post

DPRD Purwakarta Dukung Langkah Bupati Terkait Corona

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Cecep Suhendar Ketua Tim Pemenangan Paslon NU.

Gegara Pagelaran Wayang Golek, Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Terancam Batal?

Jumat, 27 November 2020

Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025
Ketua Apdesi DPK Karangpawitan, Dedi Suryadi

Apdesi Karangpawitan : Pelemparan Isu Pasca Islah Terindikasi Mau Memeras

Sabtu, 5 November 2022

Purwakarta Agendakan PSBB Parsial Di Enam Kecamatan

Kamis, 30 April 2020

Tiga Kapolsek Dan Kasat Di Lingkungan Polres Purwakarta Diganti Dengan Pejabat Baru

Rabu, 23 September 2020

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste