Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsTata Kelola Asset Kejar IPM - WTP, Komisi III DPRD Garut Undang...

Tata Kelola Asset Kejar IPM – WTP, Komisi III DPRD Garut Undang SKPD

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan Anggaran APBD Kab. Garut TA. 2020 Rp 4.247.294.933.530 turun 0,19% dari TA. 2019 dimana sebelumnya Rp.4.255.426.708.724 atau turun
Rp 8.131.775.195 yang disebabkan beberapa faktor.

Salah satu faktor adalah tidak adanya ketegasan tentang pendapatan dan pengelolaan keuangan atas wp-content/uploads Pemda itu sendiri. Terkesan adanya pembiaran sehingga menjadi kebocoran PAD Kab. Garut. Tampak dalam Postur Pendapatan Daerah baik Pajak Daerah, Retibusi Daerah, Pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah.

Berdasarkan hal tersebut diatas Komisi III DPRD Kab. Garut, sebagaimana tema Kab. Garut Pembagunan Sumber Daya Manusia Yang Berkulaitas, Infrastuktur Yang Mantap, Perluasan Investasi Guna Peningkatan Daya Saing Daerah. Maka itu perlu memanggil Stakeholder terkait untuk memberikan sumbang saran, pemikiran, pendapat dan masukan sebagai evaluasi sebagai Top Dwon Policy senergintas Politik, Teknokratik dan Partisipatif Kebijakan. Serta melalui Bottom Up Planning berdasarkan Asas Demokrasi, dan Prinsip Kebersamaan, Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian harus menjaga keseimbangan, Kemajuan dan Kesatuan Nasional, menunjang Visi dan Misi, dan selaras dengan RPJMD Kab. Garut.

Sehingga agar dapat dan diharap adanya sinerginitas, sistematis, terarah dan terpadu menyeluruh serta berkelanjutan, dalam hal pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan Nilai IPM dan dapat mempertahankan Penilaian WTP Kab. Garut. Salah satu menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kab. Garut menyikapi tentang tata kelola Asset, dan tata kelola Keuangan yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah, maka perlu memanggil Kepala Dinas dan Bidang terkait. Jumat, 13 Maret 2020.

Rapat Kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Garut Hj. Rini Sri Rahayu S.Ag.,M Si tersebut membahas sekitar terkait Pendapatan, Tata Kelola Keuangan dan Asset milik Pemda Kab. Garut, tampak hadir DISPERKIM, DISPORA, DPKAD Bag. Aset, dan DPMD Kab. Garut terkait Tanah Carik Desa, sayangnya PUPR ,DPMPT, BAPENDA, BAPPEDA tidak hadir.

Ketua Komisi III menyampaikan kepada dejurnal.com di ruang kerjanya bahwa, kami sengaja memanggil SKPD terkait agar menjadi terang benderang terkait tentang tata kelola wp-content/uploads milik Pemda Kab. Garut.

“Ini salah satu peran upaya peningkatan pelayanan publik sehingga IPM kita naik kembali juga diharap Kab. Garut bisa meraih suksesi kembali dan mempertahankan WTP untuk kesekian kalinya, saya mengucapakan terima kasih kepada Kepala SKPD yang telah hadir atas undangan Komisi III DPRD Kab. Garut,” Ungkap Hj. Rini.

Pembahasan semakin alot, saat satu demi satu Anggota DPRD Komisi III mempertanyakan kepada SKPD yang hadir.

Pertanyaan pun diawali oleh Sekretaris Komisi III Yusup Musyaffa Lc., sebagaimana dituturkan kepada dejurnal.com pasca rapat.

“Yah tadi kita minta tanggapan ke Kadispora Kab. Garut terkait wp-content/uploads jalan, jembatan, irigasi. Disampaikan bahwa di Dispora ada kegiatan irigasi drainase mutasi dari Disdik senilai Rp 144 juta,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kab. Garut mempertanyakan berkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan tindaklanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Perihal Pengadaan tanah dan mekanismenya kepada Kepala Bidang Asset BPKAD Kab. Garut.

Menurutnya TA. 2020 adanya kenaikan 11.9%, itu berdasarkan Rekonsiliasi Pencatatan Asset di dalam Neraca Daerah dari belanja modal, hibah, belanja jasa. Sementara berdasarkan catatannya per (31/12/2019) tanah kepemilikan Pemda Kab. Garut ada 2.331 lokasi dibawah seluruh SKPD, dan yang sudah sertifikat ada 1802 sampai 2019, sisanya belum sertifikat 300 sedang di proses sertifikatnya di SKPD Disdik ( SD – SMP ), sementara Kantor Kecamatan yang belum sertifikat ada 300 Kantor Kecamatan dengan Anggaran 1 Miliyar baru di ukur 50 Lokasi sisa 250 lokasi kantor kecamatan.

Kabid Asset Asep Hadiana menyampaikan terkait TA. 2020 di Perubahan ada alokasi 1 Miliyar untuk 300 Sertifikat, namun terkait kondisi dilapangan Kabid Asset BPKAD menegaskan belum adanya pengamanan dan pemagaran wp-content/uploads baik tanah yang dikuasai Pemda atau SKPD.

“Hanya baru satu lokasi, kait hal sewa barang, sudah melebihi target, katanya ada beberapa yang perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara menurut Asep Mulyana Anggota Komisi III DPRD Kab. Garut saat mempertanyakan adanya beberapa Perumahan yang dibangun oleh Para Pelaku Usaha / Pengembang / Developer yang sampai saat ini masih banyak di duga belum melakukan serah terima aset kepada Pemda Kab. Garut baik hal serah terima Fasum Fasos Perumahan oleh Pengembang melalui Dinas Teknis DISPERKIM Kab. Garut.

“Garut ini kan banyak Perum yang dibangun, apakah mau di benahi atau dibiarkan, kenadalanya apa saja, diangggaran apa di SDM kalau memang tidak ada anggaran nanti Komisi III akan membuat Nota Komisi Ke Pimpinan,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep Mulyana menyatakan karena ini masih banyak Pengembang Nakal selain tidak mengatongi izin juga masih banyak Pengembang, yang sampai saat ini belum menyerahkan Asset ke Pemda, sebagaimana yang disampaikan oleh Kadis Perkim dalam rapat, ada 138 Perumahan di Kab. Garut, baru satu yaitu Bumi Cempaka Indah di Kecamatan Karangpawitan satu lagi dalam Proses yaitu Karisma Residence yang berlokasi di Sanding, padahal ini merupakan salah satu indikator suksenya WTP.

“Berarti para Pengembang tersebut hanya sekedar cari untung saja, artinya mereka tidak mendukung Visi Misi Pemda Kab. Garut kenapa SKPD diam saja ada ini,” Ungkapnya.

Bahkan Asep Mulyana menambahkan ketika ditanya mengenai Asset yang dikelola Disperkim mejelaskan bahwa ada beberapa Asset baik berupa tanah salah satunya rumah tapak korban banjir bandang 2016, di Lengkongjaya Kec.Karangpawitan senilai 5,4 Miliyar, dan Peralatan 12 Miliyar, Gedung dan Bangunan Senilai 2, 2 Miliyar, 20 Asset Kontruksi 1.9 Miliar.

Begitupun apa yang disampaikan oleh Lulu Gandi Anggota Komisi III yang berbicara Asset tidak sekedar inventarisir saja, perbelanjaan dan Pendapatan itu hal lebih penting. Kini tinggal bagaimana Asset menjadi Pendapatan Daerah.

Pernyataan sikap senada juga di sampaikan Ayi Sunarya Anggota Komisi III, Pemda ini sebenarnya memiliki aset yang sangat signifikan dan Aset itu merupakan portofolio yang seharusnya dikelola dengan baik dan benar, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu lambatnya penyelesaian dokumen kepemilikan aset , yang kedua rendahnya fungsi manfaat, barang kali ada solusi langkah apa saja dan bagaimana antisipasinya harus jelas jadi tidak abu – abu.

Cucu Suhendar, terkait tapal batas, sudah hampir 10 Kali pertemuan namun belum ada keputusan berkaitan masalah mata air. Dimana letak posisinya di lahan Perum Perhutani, ini juga harus di selesaikan, sejauh apa DPMD / DPMPD Kab. Garut dapat menyelesaikan masalah dan solusinya apa tidak hanya sekedar menjelaskan bahwa Asset tersebar di 421 Desa dan ada beberapa Asset Desa / Tanah Carik Desa saat ini dalam kondisi Tukar Guling ini diatur oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

“Pasalnya banyak Desa belum faham aturan dan ditabrak akhirnya menjadi perkara hukum. Begitu pun terkait masalah Kendaran Motor,Mobil yang di kelola Desa, dan Aset Pemda tekait pengelolaan baik kendaran, tanah dan bangunan milik Pemda yang sewa kelola ( BOT ) ini harus ada kejelasannya, dan pertanggung jawabannya,” Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI