Dejurnal.com, Purwakarta – Demi untuk memutus mata rantai penanggulangan pencegahan virus Covid 19 Pemerintah daerah kabupaten Purwakarta mulai hari ini bukan saja ASN tapi seluruh masyarakat Purwakarta wajib menggunakan masker.
Hal tersebut di katakan Bupati Purwakarta Anne Ratna mustika saat memberikan keterangan kepada awak media,Di Bale nagri pemkab Purwakarta ,Senin (13/4/2020)
Menurutnya, dari hasil rapat tadi dengan Kapolres Purwakarta,Dandim Purwakarta, atau Forkopimda regulasinya akan segera keluar, segera menetapkan zona atau wilayah wilayah yang wajib menggunakan masker.Salah satunya jalan protokol dari mulai jalan R.E.Martadinata sampai jalan Veteran, ke depan Pengguna kendaraan yang lewat jalan protokol tersebut terutama roda dua nantinya selain harus pake helm juga wajib memakai masker.
Masih menurut Bupati, kalau pengendara untuk sanksi tentunya pasti berbeda beda, tadi sudah berkoordinasi dengan Kapolres Purwakarta melalui kasatlantas.
“Untuk ASN mengacu kepada Menpan RB yang tidak melaksanakan aturan aturan tidak menggunakan masker akan kena sanksi indisipliner ” ucap bupati
” Untuk ASN akan di berikan sanksi dengan beberapa tahapan, pertama teguran lisan, teguran tertulis, sanksi yang paling berat di tundanya kenaikan pangkat atau jabatan dan adanya pemotongan tunjangan yang nantinya akan dibelikan masker untuk di berikan kepada masyarakat,” pungkas Bupati.***Budi