• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?

bydejurnalcom
Selasa, 21 April 2020
Reading Time: 2 mins read
Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkadang rasanya menggelitik melihat tingkah laku para pejabat publik Pemda Kabupaten Garut ditengah pandemi Covid-19. Pasalnya, di satu sisi masyarakat harus mengikuti aturan dan kewajiban di dalam penanganan penyebaran luas Covid -19 dengan tidak boleh berkumpul dan berkerumun, di sisi lain para pejabat melakukan kumpul-kumpul melebihi lima orang.

Berdasarkan pantauan dejurnal.com para pejabat Pemkab Garut bersama para camat melakukan pertemuan di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut. Entah sengaja atau kurang memahami aturan, baik di lingkup Pemda dan atau para Anggota DPRD Kabupaten Garut terpantau beberapa kali mengadakan pertemuan dan rapat kerja dalam satu ruangan, Selasa (21/4/2020).

BacaJuga :

Gotong Royong Jadi Identitas Ciamis, ASN Turun Langsung Bersihkan Ruang Publik di Malam Hari

Disparbud Menggelar Kegiatan Global Game Jam 2026

Gotong Royong Disdukcapil Ciamis Bersihkan Kota di Akhir Pekan, ASN Turun Langsung Jadi Teladan

Padahal larangan dan perintah berkumpul diatur dalam penanganan Covid begitu jelas kini yang menjadi pertanyaan apakah larangan tersebut berlaku terhadap masyarakat saja, sementara bagi para pejabat tidak berlaku, lantas kenapa di buat aturan sebegitu ketat, dimana nilai contoh dan kepatuhan para pejabat publik tersebut, pantas dan wajar jika masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah khususnya kepada Pemda Kabupaten Garut yang hanya isap jempol saja.

Pembagian sembako di simpang lima, juga berkerumun

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang prihal penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ), upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ. Perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dilingkup Pemerintahan Daerah.

Bahkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2 /904/Kesra, tertanggal 16 Maret 2020, Surat edaran mulai aktip pada hari ini 17/03/2020 selama 14 hari kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pemda Kab.Garut selain menerapkan kebijakan, melarang kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak massa.

Wakil Bupati Garut sendiri, dr Helmi Budiman pernah menyampaiakn kepada publik bahwa sejak hari Rabu 19 Maret 2020, untuk seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing – masing berada di rumah.

“Namun handphonenya tetap aktip, Whatssappnya online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada Kepala Dinas terlait tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Wabup pun menambahkan, tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala SKPD nya masing – masing.

Begitupun dengan Maklumat Kapolri dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona / Covid -19. Dan dalam point 3 apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku. Maklumat Kapolri disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Jakarta 19 Maret 2020 ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Idam Azis. M.Si.

Lantas ketika semua aturan itu dibuat namun para pejabat masih berkumpul-kumpul seperti yang terjadi di Kantor Sekda saat ini, buat apa dibuat aturan kalau sekedar jadi pajangan saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pejabat yang bisa dikonfirmasi karen semua masuk dan berada di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPN ICI Ajak Publik Pahami Pengelolaan BLT Dana Desa Agar Tak Diselewengkan Kades

Next Post

Partai Hanura Purwakarta Bagikan Hasil Panen Serta Masker Bagi Masyarakat

Related Posts

Disdik Ciamis Luruskan Pemahaman Tes Kemampuan Akademik, Bukan Ujian Kelulusan Melainkan Pemetaan Mutu Pendidikan
deNews

Disdik Ciamis Luruskan Pemahaman Tes Kemampuan Akademik, Bukan Ujian Kelulusan Melainkan Pemetaan Mutu Pendidikan

Minggu, 1 Februari 2026
Karang Taruna Kelurahan Ciamis Siap Meriahkan Ramadhan Lewat Galuh Wiyasa Ramadhan Festival 2026
deNews

Karang Taruna Kelurahan Ciamis Siap Meriahkan Ramadhan Lewat Galuh Wiyasa Ramadhan Festival 2026

Minggu, 1 Februari 2026
Warga RW 11 Perum Pesona Imbanagara Raya Rawat Kebersihan dari Kesadaran Bersama
deNews

Warga RW 11 Perum Pesona Imbanagara Raya Rawat Kebersihan dari Kesadaran Bersama

Minggu, 1 Februari 2026
Gotong Royong Jadi Identitas Ciamis, ASN Turun Langsung Bersihkan Ruang Publik di Malam Hari
deNews

Gotong Royong Jadi Identitas Ciamis, ASN Turun Langsung Bersihkan Ruang Publik di Malam Hari

Minggu, 1 Februari 2026
Disparbud Menggelar Kegiatan Global Game Jam 2026
deNews

Disparbud Menggelar Kegiatan Global Game Jam 2026

Minggu, 1 Februari 2026
Gotong Royong Disdukcapil Ciamis Bersihkan Kota di Akhir Pekan, ASN Turun Langsung Jadi Teladan
deNews

Gotong Royong Disdukcapil Ciamis Bersihkan Kota di Akhir Pekan, ASN Turun Langsung Jadi Teladan

Minggu, 1 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Akhir Tahun Penuh Prestasi, Ciamis Raih Status Hijau “Terjaga” SPI KPK, Tertinggi se-Jawa Barat

Kamis, 11 Desember 2025
Foto : Ketua Komisi B DPRD Ciamis, Dr. Toto Marwoto, M.Pd, memberikan sambutan saat kunjungan kebun durian ABN, Cimaragas . Selasa (16/04/2025)

Komisi B DPRD Ciamis Dukung Kebun Durian ABN Jadi Ikon Agrowisata dan Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 17 April 2025

BPOM Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Produk Dengan Cek KLIK

Sabtu, 17 Oktober 2020

Program SPAM Garut, Empat Titik Lokasi Bakal Dikelola Perumda Tirta Intan

Minggu, 25 Agustus 2024

Desa Serangmekar Gelar Musdes Penataan Desa, Ini Kata Babinsa Peltu Taufik Asodiki

Rabu, 30 April 2025

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat

Minggu, 21 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste