• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

BPN ICI Ajak Publik Pahami Pengelolaan BLT Dana Desa Agar Tak Diselewengkan Kades

bydejurnalcom
Selasa, 21 April 2020
Reading Time: 1 mins read
BPN ICI Ajak Publik Pahami Pengelolaan BLT Dana Desa Agar Tak Diselewengkan Kades
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Direktur BPN Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jawa Barat Marwan Ali Hasan, SH mengingatkan kepada publik terkait Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga masyarakat miskin terdampak Covid-19.

“Menteri Desa sudah mengeluarkan Permendes No. 6 Tahun 2020 tentang hal itu,” tandasnya kepada dejurnal.com saat ditemui di kantornya, Karawang, Selasa (21/4/2020).

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025

Perjalanan dari Kepala Desa hingga Bupati, Dadang Supriatna Sebut Ciheulang Punya Sejarah Besar

Bupati Bandung : Tahun Baru Hijriah Momentum Introspeksi dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

Namun yang harus diwaspadai, lanjut Marwan, para kepala desa ini lalai atau menunda-nunda pelaksanaannya dengan berbagai alasan, padahal jauh-jauh hari sudah disampaikan akan hal itu.

“Bila lebih dari 10 hari setelah dicairkan dari RKD belum dibelanjakan, maka rakyat bisa laporkan bendahara ke APH dengan pasal penggelapan,” tegasnya.

Direktur ICI Jawa Barat ini pun mengingatkan, pencairan uang desa dari RKD itu berdasarkan DPA, bukan borongan sebesar penyaluran dari RKUD dicairkan semua tanpa DPA yang jelas.

“Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa itu PPKD, terdiri dari Sekdes, Kaur dan Kasi, Bukan Kepala Desa,” tegasnya.

Fakta di lapangan, BPN ICI banyak menemukan para kepala desa yang menabrak juklak PPKD seakan Dana Desa itu milik sendiri.

“Masyarakat desa pun harus paham tentang alur pengelolaan sehingga meminimalisir penyelewengan Dana Desa,” tandasnya.

Ditambah lagi, lanjut Marwan, yang harus diwaspadai, dengan dalih darurat Covid-19, uang desa dibawa dan dibelanjakan sendiri secara langsung oleh Kepala Desa.

“Ini yang ingin kita tekankan, karena dana desa sangat luar biasa besarnya digelontorkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.***Re’dj

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dana Hasil Gotong Royong, GMNI Garut Berbagi Ratusan Sembako Di Garsel

Next Post

Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?

Related Posts

Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi
deNews

Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi

Selasa, 16 Juni 2026
Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan
deNews

Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026
Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga  Nama Baik Almamater
deNews

Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga Nama Baik Almamater

Selasa, 16 Juni 2026
DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025

Selasa, 16 Juni 2026
Perjalanan dari Kepala Desa hingga Bupati, Dadang Supriatna  Sebut Ciheulang Punya Sejarah Besar
deNews

Perjalanan dari Kepala Desa hingga Bupati, Dadang Supriatna Sebut Ciheulang Punya Sejarah Besar

Selasa, 16 Juni 2026
Bupati Bandung : Tahun Baru Hijriah Momentum Introspeksi dan Tingkatkan Kualitas Ibadah
deNews

Bupati Bandung : Tahun Baru Hijriah Momentum Introspeksi dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

Selasa, 16 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat, Bupati Bandung : Beras SPHP Bulog Terus Gulirkan

Sabtu, 20 September 2025

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025

Mengaku Ada “Rekomendasi” Pejabat Provinsi, SMK Ini Sudah Berjalan Tanpa Ijin Operasional?

Kamis, 10 Juni 2021
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Video Bentrok Pemuda Pakai Sajam dan Bambu Beredar, BPPKB vs Sapujagat?

Minggu, 1 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste