Dejurnal.com, Garut – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (GAMRUD) menggelar acara buka puasa bersama di Pujasega Resto Garut Otista.
Acara ini menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengawal pembangunan Kabupaten Garut yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dalam pertemuan tersebut, GAMRUD menyuarakan “Sepultura” (Sepuluh Tuntutan Rakyat) yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah.
Ateng Sujana, S.IP, salah satu aktivis 98 yang hadir, menegaskan bahwa suara rakyat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. “Kami hadir di sini untuk menyuarakan aspirasi rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Achmad Sugianto, S.IP, Sekretaris GAMRUD, memaparkan secara rinci sepuluh tuntutan tersebut, Yaitu:
Jaminan Kesehatan untuk Rakyat: GAMRUD menuntut akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jaminan Ketenagakerjaan untuk Rakyat: GAMRUD mendorong penciptaan lapangan kerja yang layak dan perlindungan hak-hak pekerja, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal. Tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerataan Fasilitas Sarana Prasarana Pendidikan dan Pendidikan Gratis untuk Rakyat: GAMRUD menuntut peningkatan kualitas dan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Garut, serta pemberian pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan dan Pelatihan serta Permodalan UMKM untuk Rakyat: GAMRUD mendorong pengembangan UMKM melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan yang mudah dan terjangkau, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tanah dan Modal Pertanian untuk Rakyat: GAMRUD menuntut pemberian akses tanah dan modal bagi petani, serta pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan serta Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rakyat maka GAMRUD menuntut perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta penanggulangan dampak perubahan iklim. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reformasi Birokrasi dan SOTK Profesional: GAMRUD mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jaminan Perumahan untuk Rakyat Miskin: GAMRUD menuntut penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga miskin dan rentan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Subsidi Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi bagi Rakyat, dan Peningkatan IPM untuk Rakyat Garut: GAMRUD mendorong pemberian subsidi beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Transparansi Anggaran: GAMRUD menuntut pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel, serta partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perlindungan perempuan dan anak, dan pemberdayaan secara terintegrasi: Tuntutan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita).
GAMRUD berharap agar “Sepultura” ini dapat diakomodasi dan diimplementasikan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Garut, serta menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintahan Sakur Putri. “Kami akan terus mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah demi terwujudnya Garut yang lebih baik,” pungkas Achmad Sugianto.
Acara diakhiri dengan harapan membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Garut.***