BerandadeNewsRegionalDansektor 7 Beri Peringatan Bangunan Liar Di Bantaran Sungai Citarum Cangkuang Wetan...

Dansektor 7 Beri Peringatan Bangunan Liar Di Bantaran Sungai Citarum Cangkuang Wetan Harus Dibongkar

Dejurnal.com, Bandung – Sejumlah bangunan yang berada di sepanjang bantaran Sungai Citarum, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung mulai dibongkar sendiri oleh warga yang menempatinya. Bangunan liar tersebut dibongkar setelah warga diberikan surat peringatan oleh Dansektor 7, karena melebihi batas Patok biru PU.

Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi mengatakan, surat peringatan pertama diberikan pada tanggal 9 April sampai batas waktu tanggal 23 April 2020.

“Saya melakukan pembongkaran sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum,” ujar Dansektor 7, Senin (27/4/2020).

Selain itu, Dandektor 7 mendapat laporan dari warga, bahwa ada sebagian bangunan disalah gunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya dipakai tempat mesum dan mabuk-mabukan.

“Apalagi sekarang dibulan Ramadhan, kita harus tutup dan bongkar bangunan liar itu,” imbuhnya.

Menurut Dansektor 7, secara persuasif pihaknya telah minta kepada warga yang menempati untuk membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas sampai dengan tanggal 23 April, apabila masih berdiri maka petugas nanti yang akan membongkarnya.

Dari pantauan di lapangan ada sekitar sekitar 10 rumah yang diberikan surat peringatan, dan sebagian warga sudah mulai membongkar sendiri bangunan tersebut.Dansektor 7 berharap menjelang lebaran wilayah tersebut sudah bebas dari bangunan liar, tinggal nanti dibersihkan sisa sisa puing nya.

“Setelah dibongkar nanti kita lihat, apakah akan dibuatkan taman atau ditanami pohon keras, yang penting saat ini bangunan yang ada ditertibkan dahulu,” pungkas Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi. ****Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI