Rabu, 22 Mei 2024
BerandadePrajaParlementariaRd. Yayuk : Bupati Garut Gamang dan Ngawur, Anggaran BTT Puluhan Milyar...

Rd. Yayuk : Bupati Garut Gamang dan Ngawur, Anggaran BTT Puluhan Milyar Tak Jelas Peruntukan

Dejurnal.com, Garut – Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Gerindra Rd. Yayuk Tien Rahayu menilai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, terkesan kurang serius, lambat dan tidak tepat sasaran. Pasalnya, hal ini pun kini mulai dipertanyakan dan menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen baik masyarakat, media massa, LSM dan Ormas di Kabupaten Garut.

Apa yang menjadi sorotan elemen masyarakat Kabupaten Garut menjadi catatan juga bagi Rd. Yayuk Tien Rahayu selaku anggota DPRD Kabupaten Garut yang memantau langsung di lapangan dengan pola blusukan ke warga masyarakat dan Rd. Yayuk mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan Pencegahan Covid-19.

“Sedih rasanya ketika saya terus belusukan ke beberapa titik lokasi memantau langsung, saya cukup merasakan bagaimana kondisi masyarakat saat ini, baik yang saya temui diwilayah permukiman warga limbangan – Selaawi, tukang Ojeg Dunguswiru, Sopir Angkot, Tukang Delaman, Pedagang di Pasar, Para Petani. Sungguh miris rasanya ketika saya sengaja sempatkan bertemu sebagian masyarakat, sedikit berbagi sekemampauan saya,” jelasnya sambil meneteskan air mata kepada dejurnal.com, Sabtu (12/4/2020).

Menurut Rd Yayuk, setelah memantau di beberapa titik sambil memberikan arahan / edukasi agar masyarakat tidak panik terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19, sambil membagikan masker bantuan sosial berupa beras -telor dan tambahan bagi lansia uang kadeudeuh, dan cara berprilaku hidup sehat dalam kondisi Pandemik Covid -19, cukup merasakan kegelisaan dan kekecewaan warga masyarakat Kabupaten Garut.

“Saya heran padahal sebelumnya Pemda – DPRD Kab. Garut telah mengadakan Rapat tertutup 29 Maret 2020 berkenaan dalam hal Upaya Tahapan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, dengan Nota Pimpinan DPRD Kab. Garut Nomor 171.3 /300 – DPRD/2020, yang bersifat penting tertanggal 30 Maret 2020,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Rd. Yayu, hal itu menjadi arah kebijakan harmonisasi Pemda Garut terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, Pempro Jawa Barat. Sebagai upaya penyempurnaan, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah Kab. Garut pada situasi Kedaruratan Kesehatan terhadap Masyarakat Garut yang memungkinkan terjadinya kematian.

“Diharapkan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., dapat melakukan hal sebagai upaya tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah Kab. Garut pada Situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang kiranya dapat memungkinkan terjadi Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ), Sebagaimana telah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” Ungkapnya.

Dikatakan Rd. Yayuk Tien Rahayu, semestinya Bupati Garut selaku Ketua Gugus Tugas Pecegahan dan Penanganan Penyebaran Virus Corona / Covid -19 di Kab. Garut, agar terlebih dahulu melakukan kajian didasarkan pertimbangan epidemologis, pengkajian terhadap kesehatan dan faktor tingkat populasi sebar perwilayah bila dimungkinkan melalui sampling Rapid Test Corona / Covid -19, besarnya ancaman efektivitas dukungan sumber daya teknik operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya, keamanan dengan kajian melibatkan unsur pejabat pemerintah daerah, perwakilan unsur akademik, perwakilan media massa, perwakilan tokoh masyarakat, budayawan, pemerhati kebijakan publik, perwakilan dunia usaha dan unsur lainnya.

“Hasil kajian dijadikan sebagai data siagaan dan dasar penyempurnaan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan Covid – 19 di Kabupaten Garut, yang dapat dipahami sampai kepada ukur tingkat RW RT sebagaimana yang telah dipertimbangkan jika diperintahkan oleh pemerintah daerah kepada jajaran Kecamatan desa kelurahan serta merupakan bagian penyusunan program kegiatan dalam serta merupakan APBD Tahun Anggaran 2020 keputusan Menteri Keuangan,” Tegasnya.

Rd. Yayuk Tien Rahayu mengherankan terhadap tindakan Bupati Garut yang tidak mengedepankan kebutuhan pangan warga Garut dan juga merasa aneh sampai saat ini saja masih belum ada bantuan buat warga, baru pendataan, dan ini berdasarkan keterangan dari sebagian warga masyarakat, kini malah bertanya-tanya, kapan turunnya bantuan dari pemerintah itu?

“Sedangkan yang saya tahu pada Rapim itu, Pak Bupati, telah mengajukan anggaran 60 Milyar terkait penanganan Covid-19. Kini yang menjadi pertanyaan anggaran BTT kemarin kemana, dan untuk apanya kita belum tahu,” tandasnya.

Rd. Yayuk pun menuturkan pengalamannya bertemu dengan tukang delman di Kadungora dan Leles, sampai tidak kuat meneteskan airmata, dan bertanya dalam diri.

“Uang segitu besar, dipakai untuk apa dan dikemanakan oleh Bupati?” cetusnya.

Rd. Yayuk berharap Pemkab untuk segera merealisasikan dan memperhatikan warga masyarakat, berpenghasilan terdampak covid-19 seperti sopir angkot, ojeg, tukang delman, tukang dagang yang di sekolah, masyarakat tidak berpenghasilan dan banyak lagi yang termasuk PDP, ODP, OTG.

“Jadi pertanyaannya, masyarakat mana yang di perhatikan oleh Bupati kenapa jadi Bank Emok lebih diperhatikan, wajar dan pantas jika rekan – rekan dari sosial kontrol baik media, ormas, LSM, aktivis dan pemerhati lainnya mempertanyakan kenapa sikap Ketua Gugus Tugas Covid -19 (Bupati Garut) jadi gamang dan ngawur, ini tidak adil rasanya, dan ini perlu sikap tegas dari DPRD Kabupaten Garut,” Pungkas Rd. Yayuk Tien Rahayu, anggota Fraksi Gerinda DPRD Kab. Garut.***Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI