Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsWabup Jimy : Warga Boleh Shalat Taraweh Di Mesjid Asal Ikuti Protokol...

Wabup Jimy : Warga Boleh Shalat Taraweh Di Mesjid Asal Ikuti Protokol Kesehatan

Dejurnal.com, Karawang – Wakil Bupati Karawang Akhmad Jamaksary memperbolehkan warga Shalat Taraweh ditengah wabah covid-19 asal mengikuti aturan kesehatan yang berlaku dan memenuhi syarat ptotokol kesehatan sesuai dengan surat edaran No.450/2149 / Kesra tanggal 22 April 2020 tentang himbauan pelaksanaan ibarah shakat tarawih berjamaah di lingkungan masjid.

Menurut Wabup Jimy, himbauan shalat tarawih secara berjamaah di mesjid bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan di lingkungan mesjid tidak terdapat warga positip corona dan bila ada pemudik atau pendatang dari luar kota dan luar negeri harus dilakukan rapid tes di rumah sakit paru atau puskesmas setempat.

Pastikan area dan lingkungan masjid steril dan lantai ruangan pintu serta micropon mesjid dibersihkan dengan disinfektan,” himbau Wabup.

Dikatakannya, DKM yang mengadakan shalat tarawih berjamaah harus menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik pelaksanakan shalat tarawih menggunakan masker melaksanakan social distancing berjarak satu meter antar safnya dan memberi jarak yang cukup kepada jamaah lainnya serta membawa sajadah masing masing.

Begitu juga iman tarawih di sarankan agar membaca surat surat pendek dan memperbanyak taradus ( membaca al quran); berdia dan bershilawat kepada Nabi Muhamad SAW serta tetap mematuhi saran himbauan pemerintah tentang kewaspadaan pencegahan penyebaran covid-19 ” insyaallah seluruh warga karawang mendapat ridho dan ampunan dari allah SWT dibulan suci romadhon dan selamat dari wabah virus corona,” pungkas Wabup Jimy.***RiF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI