• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

ASN Nekad Mudik Di Tengah Pandemi Covid-19 Bakal Disangsi

bydejurnalcom
Jumat, 15 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan mudik lebaran di tengah pandemi virus corona akan diberi hukuman berat. Bentuk sanksi yang diberikan mulai hukuman disiplin tingkat ringan samapai dengan tingkat berat.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat ditemui disela rapat evaluasi penanganan Covid‐19 diPlaza Pemda, Jum’at (15/5/2020).

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Larangan mudik tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID‐19, dan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800 / 885 /KDP ASN, tanggal 07 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel, dalam masa penanganan dan pencegahan Covid‐19 ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terkait mematuhi aturan pemerintah,” ucapnya.

Dikatakan Pedoman mengenai pemberian sanki tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid‐19).

Pelanggaran dan penjatuhan sanksi tersebut dibagi dalam tiga kategori :

Kategori Pertama, Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerahdan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

Kategori Kedua, Aparatur Sipil Negarayang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6April 2020.

Dan Kategori ketiga, Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luardaerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020. ungkap Aang

Ia juga kembali menegaskan jenis sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar tersebut tergantung dampak yang ditimbulkan.Apabila dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplintingkat ringan.

Sedangkan apabila dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi ataupemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus memonitoring para pegawainya.

“Kalau memang ada PNS dengan cara apapun mereka akan melaksanakan mudik pasti udah tahu konsekuensinya. Karena sudah mulai kami sosialisasikan,” Pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Jumat Berkah : PWI Karawang Bagikan Beras Kepada Emak-Emak Penyapu Jalan

Next Post

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Related Posts

dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Juru bicara Aliansi D'Ragam Zamzam Zainulhaq, saat membacakan hasil berita acara FGD di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (23/12/2021).

Aliansi D’Ragam Heran : Kenapa Bupati Garut Statement Begitu?

Sabtu, 25 Desember 2021

Pemkab Bandung Surplus Disektor PBB Dan BPHTB Rp 17 Milyar Per 20 September 2020

Rabu, 7 Oktober 2020
Sekretaris Disdukcapil Subang, Fauzi. Foto : Asep/dejurnal.com

Disdukcapil Kabupaten Subang Batasi pelayanan 50 Orang per Hari

Jumat, 23 April 2021

Warga Kecamatan Cipunagara Subang Mengharapkan Secepatnya Dibangun Kantor Polsek

Sabtu, 5 September 2020

Mada Barak Indonesia Cianjur Siap Ciptakan Pilkada Cianjur Kondusif

Minggu, 23 Agustus 2020

Program Sembako/BPNT Rp 200 Ribu, Apa Saja Yang Diterima Oleh KPM Sukabumi?

Senin, 11 Mei 2020

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In