• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

ASN Nekad Mudik Di Tengah Pandemi Covid-19 Bakal Disangsi

bydejurnalcom
Jumat, 15 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan mudik lebaran di tengah pandemi virus corona akan diberi hukuman berat. Bentuk sanksi yang diberikan mulai hukuman disiplin tingkat ringan samapai dengan tingkat berat.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat ditemui disela rapat evaluasi penanganan Covid‐19 diPlaza Pemda, Jum’at (15/5/2020).

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Larangan mudik tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID‐19, dan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800 / 885 /KDP ASN, tanggal 07 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel, dalam masa penanganan dan pencegahan Covid‐19 ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terkait mematuhi aturan pemerintah,” ucapnya.

Dikatakan Pedoman mengenai pemberian sanki tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid‐19).

Pelanggaran dan penjatuhan sanksi tersebut dibagi dalam tiga kategori :

Kategori Pertama, Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerahdan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

Kategori Kedua, Aparatur Sipil Negarayang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6April 2020.

Dan Kategori ketiga, Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luardaerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020. ungkap Aang

Ia juga kembali menegaskan jenis sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar tersebut tergantung dampak yang ditimbulkan.Apabila dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplintingkat ringan.

Sedangkan apabila dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi ataupemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus memonitoring para pegawainya.

“Kalau memang ada PNS dengan cara apapun mereka akan melaksanakan mudik pasti udah tahu konsekuensinya. Karena sudah mulai kami sosialisasikan,” Pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Jumat Berkah : PWI Karawang Bagikan Beras Kepada Emak-Emak Penyapu Jalan

Next Post

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

POSPEKAB Garut 2025 : Merangkai Prestasi dan Budaya Santri dalam Bingkai Sportivitas

Jumat, 20 Juni 2025

Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pemkab Purwakarta Bangun PONED Puskesmas Jatiluhur

Sabtu, 26 September 2020

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

Rabu, 12 Mei 2021

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026

Warga Kecamatan Cipunagara Subang Mengharapkan Secepatnya Dibangun Kantor Polsek

Sabtu, 5 September 2020

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste