Dejurnal.com, Karawang – Menyikapi maraknya pemberitaan beras tidak layak konsumsi karena kondisi beras berwarna kuning, bau tidak sedap dan berkutu yang diterima oleh desa untuk kebutuhan dapur umum selama PSBB di Kabupaten Karawang.
“Pemkab Karawang membeli beras kepada Bulog Karawang sebanyak 100 ton mengunakan dana APBD ll Karawang, menurut kami untuk memberikan epek jera seharusnya Pemda Karawang bisa menggugat Bulog Karawang, tidak hanya cukup beras ditukar dan dikembalikan saja. Berani ga pemkan gugat Bulog ” Kata Ketua LPKSM Linkar Edy Djunaedi M kepada Dejurnal.com, Rabu (13/5/2020)
Menurut Edy, bila kami lihat dalam kasus ini kinerja dan muka Pemkab Karawang sudah tercoreng dimata masyarakat, karena tidak cerdas dalam memilih dan membeli barang untuk kebutuhan rakyatnya.
Dimana dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 [UUPK 8/99] “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat -baik untuk kepentingan- : diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” ungkapnya
Lanjut Edy, pelaksana dapur umum beras di setiap desa atas nama konsumen bisa komplain/menuntut Bulog dan Pemkab Karawang (yang membeli beras yang tidak layak konsumsi yang dibeli dari uang rakyat). Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK 8/99, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar (standar kelayakan beras untuk dikonsumsi-pen) yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (sesuai dengan UU Pangan dan UU Kesehatan-pen).
“Dimana Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dapat dijerat oleh Pasal 62 yaitu kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 milyar,” cetusnya.
Selain itu, menurut Edy, karena UUPK merupakan payung (umbrella act) yang mengintegrasikan (undang-undang lain termasuk UU Tipikor, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, UU TUN dan UU Pemda – pen) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, pungkas Edy.***RiF