• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

BPN-ICI Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Momentum Pandemi Covid-19

bydejurnalcom
Kamis, 14 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
BPN-ICI Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Momentum Pandemi Covid-19
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat menyayangkan dan mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020.

Kritikan itu disampaikan Direktur BPN-ICI Jabar Marwan Ali Hasan,SH karena kebijakan kenaikan premi BPJS saat ini dinilai tidak tepat di tengah menghadapi pandemi covid-19.

BacaJuga :

Kandang Closed House Naratas Group Jadi Laboratorium Pembelajaran Perunggasan di Ciamis

Kekeringan Belum Usai, Asep Rahmat Kembali Kirim Air Bersih ke Jelat Ciamis

Agenda Panggung Khanha Ade KS, Giriharja 2 Putu Oktober Ini

”Banyak kerancuan di Perpres ini,” ucapnya saat ditemui dejurnal.com di kantornya, Kamis (14/5/2020).

Apalagi menurutnya, sejak bulan lalu sudah banyak warga yang terdampak covid-19, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun usahanya berhenti. Sehingga dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini akan membebani masyarakat.

”Kebijakan ini tidak tepat. Apa tidak bisa menunggu tahun depan saat penyusunan anggaran baru, atau minimal saat wabah ini mereda,” tandasnya.

Perpres ini memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS untuk bisa melunasi tunggakannya. Mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran selama enam bulan saja meski tunggakannya lebih.

”Saat ini kondisinya untuk makan saja susah, dan dihantui oleh wabah apalagi untuk melunasi tunggakan,” ucapnya.

Keputusan yang diambil pemerintah ini dinilai terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan Perpres yang sama dengan nomor 75 tahun 2019. Padahal pada aturan tersebut belum ada Juklak dan Juknisnya.” katanya

”Tentunya hal ini akan membingungkan pemerintah di daerah ataupun masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 dengan berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah, di antaranya berawal dari anjuran di rumah aja dan PSBB.” ucapnya

Marwan mengajak untuk memperhatikan secara seksama, Pepres ini juga memberikan potensi untuk pemerintah daerah dan perusahaan mempunyai tunggakan ke BPJS Kesehatan. Apalagi selain membayar PBI, Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU).

”Kalau dihitung sejak Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Makanya kami sudah sampaikan ke BPJS, akan kami bayar pada 2021,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Edi Sujana : Tindak Jika Ada Pedagang Daging Babi di Pasar Sayati Indah

Next Post

Dinas Pangan : Waspadai Daging Babi Mirip Daging Sapi

Related Posts

HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara
deNews

HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara

Senin, 5 Oktober 2026
Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan
deSport

Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan

Minggu, 4 Oktober 2026
Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong
deNews

Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong

Minggu, 4 Oktober 2026
Kandang Closed House Naratas Group Jadi Laboratorium Pembelajaran Perunggasan di Ciamis
deNews

Kandang Closed House Naratas Group Jadi Laboratorium Pembelajaran Perunggasan di Ciamis

Minggu, 4 Oktober 2026
Kekeringan Belum Usai, Asep Rahmat Kembali Kirim Air Bersih ke Jelat Ciamis
deNews

Kekeringan Belum Usai, Asep Rahmat Kembali Kirim Air Bersih ke Jelat Ciamis

Minggu, 4 Oktober 2026
Agenda Panggung Khanha Ade KS, Giriharja 2 Putu Oktober Ini
deNews

Agenda Panggung Khanha Ade KS, Giriharja 2 Putu Oktober Ini

Minggu, 4 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ajak Guru Ngaji Pilih DS, Ketua Forum Bela DS, H. Uya Mulyana Yakin Paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih 75 Persen Suara

Minggu, 20 Oktober 2024

Wagub Jabar Launching Bansos Dampak Covid-19 Untuk Purwakarta

Kamis, 14 Mei 2020

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025

Beri Kenyamanan Pemudik, 400 Titik PJU Dipasang di Jalur Mudik Garut

Minggu, 23 Maret 2025

Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Dala Rapat Paripurna DPRD Garut

Kamis, 12 Juni 2025
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste