Dejurnal.com, Karawang –
Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K didampingi Kanit Jatanras dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab dan Iptu Hasanudin SH saat menggelar Konfrensi Pers, ungkap kasus tindak pidana Curas di Jalan Baru lingkar tanjung Pura Klari Kab. karawang. Selasa (5/5/2020).
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H melalui kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K. menerangkan pelaku D.I (26thn) dan R.M (16thn) melakukan aksinya pada malam hari ditempat yang sepi pada saat korban tengah mengendarai sepeda motor sendirian, para pelaku mengejar dan memaksa memberhentikan kendaraan korbn dengan cara memepet sambil menodongkan senjata tajam dengan memaksa korban menyerahkan barang-barang. ujar Kasat Reskrim.
Dari kejadian tersebut Berhasil disita 1 unit Sepeda motor hinda Beat Warna Silver T 2305 NP, 1 buah pisau dan sarung besinya dan 1 buah STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dari para pelaku kejahatan.
“Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ujar Kasat Reskrim.***Ghalls / RIF