• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Malam Takbir, Adik-Kakak Warga Garut Bertikai Hingga Satu Tewas

bydejurnalcom
Selasa, 26 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut- Seiring gema takbir berkumandang, menandakan telah berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, Warga Perum Suci Permai Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kab. Garut sempat digegerkan telah terjadi dugaan adanya kasus pertikaian yang berujung nyawa seseorang meregang.

Kesucian Hari Raya Idul Fitri, seharusnya menjadi makna saling memafkan dan sebagai pelepas rindu sanak saudara hal tersebut rupanya tidak berkesan di lubuk hati bagi dua bersodara ini, malah adu mulut sampai terjadinya penusukan

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Berdasarkan data informasi tersebut Dejurnal.com, melakukan pendalaman informasi sebagaimana disampaikan oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut
IPDA Muslih Hidayat SH., melalui aplikasi perpesanan setelah hasil kordinasi dengan AKP Maradona A. Mappaseng selaku Kasat Reskim Polres Garut, dalam perihal pengungkapan pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh kakak kandung kepada adiknya sendiri dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib di Mapolres Garut.

Kronologis Kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar Pukul 23.30 WIB, lokasi di Perumahan Suci Permai RT. 02/ RW. 07, Kelurahan Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Garut. Berdasarkan hasil indetifikasi data diketahui bernama Wira Sakti Alam umur sekitar 21 Tahun kelahiran Garut 07 Agustus 1999 Bin (Alm) Ramdan.

Hal tersebut sebagaimana keterangan disampaikan oleh saksi yang bernama ATS (48 Tahun), yang merupakan ibu kandung korban yang berdomisili di Perumahan Suci Permai, bahwa Pelaku merupakan Kakak Kandungnya sendiri bernama QA (27 Tahun).

Berdasarkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar Pukul 23.30 WIB di TKP. Korban yang saat itu duduk di atas kasur, korban terus menggangu pelaku QA dengan ucapan kasar dan melawan ATS ibu pelaku, kemudian pelaku menegurnya, akan tetapi korban malah melawan sambil menantang berkelahi kepada pelaku.

Dan akhirnya perkelahian pun terjadi, kemudian korban saat itu memukul wajah pelaku satu kali dengan tangan kosong juga ucapan kasar. Pelaku yang tidak terima dan merasa terdesak kemudian pelaku mengambil sebuah pisau ke dapur dan menusukan pisau tersebut ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, sampai pisau tersebut patah dan akhirnya korban tergeletak di kasur. Melihat kondisi tersebut ibu pelaku kemudian berniat membawa korban ke rumah sakit akan tetapi nyawa korban meninggal dunia di perjalanan.

Sebagaimana hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah Pisau dapur bergagang. Dan berdasarkan kronologis pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 24 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB, oleh Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut mendapat informasi bahwa di duga saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di Perum Suci Permai

Berdasakan laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2020/JBR/RES GRT Tanggal 24 Mei 2020, dengan pelapor sdr. Teguh Sabariman. Akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut dibawah pimpinan AIPTU Purnomo SH., telah mengamankan pelaku di Mapolres Garut. Dan Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. ***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rektor Universitas Al-Ghifari berikan Kadedeuh untuk Pemenang Video Challenge

Next Post

Pangdam III Siliwangi Dan Kapolda Jabar Cek Pospam Exit Tol Saroja Dan Padalarang

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Upaya Penguatan Kapasitas UMKM di Tiga Desa PT Geo Dipa Energi Gelar Pelatihan

Selasa, 1 Juni 2021

Dadang M Naser : Melalui HUT Golkar Evaluasi Kekurangan dan Kelebihan

Kamis, 22 Oktober 2020

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Bahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD dan Lima Raperda

Selasa, 22 Juli 2025

Legislator H. Uya Mulyana Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tidak dari Motong Gaji ASN

Kamis, 2 Desember 2021

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025

POSPEKAB Garut 2025 : Merangkai Prestasi dan Budaya Santri dalam Bingkai Sportivitas

Jumat, 20 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste