• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Malam Takbir, Adik-Kakak Warga Garut Bertikai Hingga Satu Tewas

bydejurnalcom
Selasa, 26 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut- Seiring gema takbir berkumandang, menandakan telah berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, Warga Perum Suci Permai Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kab. Garut sempat digegerkan telah terjadi dugaan adanya kasus pertikaian yang berujung nyawa seseorang meregang.

Kesucian Hari Raya Idul Fitri, seharusnya menjadi makna saling memafkan dan sebagai pelepas rindu sanak saudara hal tersebut rupanya tidak berkesan di lubuk hati bagi dua bersodara ini, malah adu mulut sampai terjadinya penusukan

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Berdasarkan data informasi tersebut Dejurnal.com, melakukan pendalaman informasi sebagaimana disampaikan oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut
IPDA Muslih Hidayat SH., melalui aplikasi perpesanan setelah hasil kordinasi dengan AKP Maradona A. Mappaseng selaku Kasat Reskim Polres Garut, dalam perihal pengungkapan pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh kakak kandung kepada adiknya sendiri dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib di Mapolres Garut.

Kronologis Kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar Pukul 23.30 WIB, lokasi di Perumahan Suci Permai RT. 02/ RW. 07, Kelurahan Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Garut. Berdasarkan hasil indetifikasi data diketahui bernama Wira Sakti Alam umur sekitar 21 Tahun kelahiran Garut 07 Agustus 1999 Bin (Alm) Ramdan.

Hal tersebut sebagaimana keterangan disampaikan oleh saksi yang bernama ATS (48 Tahun), yang merupakan ibu kandung korban yang berdomisili di Perumahan Suci Permai, bahwa Pelaku merupakan Kakak Kandungnya sendiri bernama QA (27 Tahun).

Berdasarkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar Pukul 23.30 WIB di TKP. Korban yang saat itu duduk di atas kasur, korban terus menggangu pelaku QA dengan ucapan kasar dan melawan ATS ibu pelaku, kemudian pelaku menegurnya, akan tetapi korban malah melawan sambil menantang berkelahi kepada pelaku.

Dan akhirnya perkelahian pun terjadi, kemudian korban saat itu memukul wajah pelaku satu kali dengan tangan kosong juga ucapan kasar. Pelaku yang tidak terima dan merasa terdesak kemudian pelaku mengambil sebuah pisau ke dapur dan menusukan pisau tersebut ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, sampai pisau tersebut patah dan akhirnya korban tergeletak di kasur. Melihat kondisi tersebut ibu pelaku kemudian berniat membawa korban ke rumah sakit akan tetapi nyawa korban meninggal dunia di perjalanan.

Sebagaimana hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah Pisau dapur bergagang. Dan berdasarkan kronologis pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 24 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB, oleh Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut mendapat informasi bahwa di duga saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di Perum Suci Permai

Berdasakan laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2020/JBR/RES GRT Tanggal 24 Mei 2020, dengan pelapor sdr. Teguh Sabariman. Akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut dibawah pimpinan AIPTU Purnomo SH., telah mengamankan pelaku di Mapolres Garut. Dan Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. ***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rektor Universitas Al-Ghifari berikan Kadedeuh untuk Pemenang Video Challenge

Next Post

Pangdam III Siliwangi Dan Kapolda Jabar Cek Pospam Exit Tol Saroja Dan Padalarang

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Plt Kades Rahayu Kecamatan Margaasih Puding Saripudin.

Gelar Musdesus, Kades Rahayu Pudin Saripudin Yakin Masyarakat Sejahtera Jika Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah

Kamis, 15 Mei 2025

Diprakarsai Kades, Warga Desa Bojongmalaka Dari Anak Sampai Orang Tua Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan

Rabu, 30 April 2025

Meski TKD 2026 Dipangkas, Proyeksi Ekonomi Kabupaten Bandung Berputar Rp150 Triliun

Senin, 29 September 2025

Tasyakur Kelulusan Sekolah Kesetaraan Paket B dan C Desa Beber, 299 Warga Lulus Berkat Program Inovatif “JAWARA GEMAS”

Senin, 30 Juni 2025

Pemkab Garut Terima Hibah 3 Unit Mobil Damkar dan 4 Ambulan Dari Pemerintah Jepang

Minggu, 26 Februari 2023
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika saat membacakan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bandung pada Musrenbang tingkat Kecamatan Kutawaringin, Rabu (26/2/2025).

Legislator Hj. Titik Kartika, S.Pd.I : RPJMD Bedas Jilid 2 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Rabu, 26 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste